Sesuatu Bagian Anggaota atau Daging yang Dipisahkan dari Seekor Binatang yang Masih Hidup Itu Sebagai Bangkai

- 30 Januari 2022, 16:05 WIB
Ilustrasi bangkai paus yang ditemukan terdampar di Pantai Jebring, Blitar  Area lampiran
Ilustrasi bangkai paus yang ditemukan terdampar di Pantai Jebring, Blitar Area lampiran /Pixabay/BirdEL

 

BeritaSampang.com - Bab Bersuci

 . عن أبي واقد الليثي قال: قال النبي ص (ما قطع من البهيمة – وهي فهو ميت) اخرجه أبو داود، والترمذي، وحشته، واللفظ له.
17. Dari Abi Waqid al-Laitsi. Ia berkata: Telah bersabda Nabí saw. Suatu yang dipotong dari binatang, padahal ia masih hidup, maka ia itu bangkai.


Dikeluarkan dia dari Abu Daud dan Tirmidzi, dan ia hasankan dia, tetapi lafadz itu baginya.

Keterangan:
Sesuatu bahagian anggauta atau daging yang dipisahkan dari seekor binatang yang masih hidup itu dipandang sebagai bangkai.

Baca Juga: Penjelasan Beberapa Ahli Tentang Hewan Lalat Terdapat Racun dan Penawar

BAB BIJANA-BIJANA

١٨- عن حذيفة بن اليمان قال: قال رسول الله ص (لا تشربوا في ا نية الذهب والفضة، ولا تأكلوا في صحافهما، فإنها لهم في الدنيا، ولكم في الأخرة ( متفـق عليه).


18. Dari Hudzaifah bin Yamán. Ia berkata: Telah bersabda Rasúlulláh saw. : Janganlah kamu minum di bijana emas dan perak ; dan janganlah kamu makan pada piring keduanya, karena (bijana bijana) itu untuk mereka) di dunia dan untuk kamu di Akhirat". Muttafaq 'alaih.

- عن أم سلمة قالت: قال رسول الله ص (الذي يشرب في إناء الفضة إنما يجرجر في بطنه نار جهنم) متفق عليه.

Baca Juga: Bab Tentang Terkait Kondisi Bintang-Bintang yang Diharamkan Didalam Al-Qur'an

Dari Ummi Salamah. Ia berkata: Telah bersabda Rasululláh saw. : ,,Orang yang minum di bijana perak, tidak lain melainkan men curahkan ke dalam perutnya api jahannam". Muttafaq 'alaih.***

Halaman:

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini