BeritaSampang.com - Shighat Akad untuk Selamanya
Shighat yang digunakan dalam akad nikah hendaknya selamanya, tidak boleh dibatasi waktunya dengan pembatasan tertentu, baik dalam waktu yang panjang atau lama maupun waktu yang pendek atau sebentar
Pembatasan waktu dalam pernikahan dengan pembatasan waktu tertentu akan membatasi pemanfaatan seksual, dan ini bukan tujuan asal dan pernikahan.
Baca Juga: Tidak Boleh Bagi Wanita Minta Bagian Saudaranya Agar Menuangkan Apa-Apa yang Ada Dalam Bejananya
Tujuan pernikahan yang asal adalah ketenangan, cinta, kasih sayang, memelihara keturunan, meningkatkan derajat manusia, gotong royong dalam kehidupan dan kebersamaan dalam keadaan senang dan sedih.
Pernikahan yang dibatasi waktunya (zawaj mu'aqqat), misalnya perkataan seorang laki-laki kepada wanita: "Nikahkan aku dalam waktu satu bulan dengan mahar sekian". Wanita itu menjawab:
Baca Juga: Jika Sang Istri Mempersyaratkan Pada Akad Nikah dengan Syarat yang Bermanfaat
"Aku terima". Ijab qabul tersebut dilakukan di hadapan para saksi yang telah menyem purnakan beberapa syarat. Dalam pernikahan mu'aqqat harus ada pembatasan waktu dan dihadiri beberapa saksi.
Perlu diketahui bahwa ada perbedaan antara nikah mu'aqqat (nikah dibatasi waktunya) dan nikah mut'ah. Contoh shighat akad nikah mut'ah seorang laki-laki berkata kepada wanita:
Baca Juga: Beberapa Syarat yang Ikut Menyertai Akad Tidak Harus Wajib, Hukum Akad yang Disertai Syarat
"Aku nikah mut'ah dengan engkau beberapa hari dengan mahar dua dinar" atau "Aku nikah mut'ah dengan engkau selama aku tinggal di negeri ini dengan mahar seribu dinar atau
Artikel Rekomendasi