Syarat Sighat Nikah, Penjelasan Ringkas Fikih Munahakahat

- 3 Februari 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi menikah
Ilustrasi menikah /Tangkapan layar facebook /

 

BeritaSampang.com - Syarat Shighat. Ada beberapa syarat pada shighat akad dalam ijab-qabul, yaitu sebagai berikut:

a. Hendaknya ijab-qabul dilaksanakan dalam satu majelis jika kedua orang yang melaksanakan akad hadir keduanya.

Jika majelis akad berbeda sedangkan mereka hadir keduanya, misalnya salah satu di antara mereka menyampaikan ijab kemudian yang lain berdiri/ meninggalkan majelis sebelum qabul atau sibuk pekerjaan yang menurut unuf berpaling dari ijab, maka tidak sah akad pernikahannya.

Baca Juga: Inilah Harta Riba dan Haram yang Menggerogoti Tubuh Manusia, Penjelasan Ust Adi Hidayat

Akan tetapi, apabila salah satu dari dua orang tersebut tidak hadir (ghaib) di majelis, misalnya seorang laki-laki berkata: "Aku nikahkan diriku dari Fulanah" namun ia tidak hadir di majelis akad, melainkan disampaikan di majelis lain, wanita itu berkata:

"Aku terima". Pernikahan seperti ini sah akadnya apabila memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas pada penjelasan ijab-qabul.

b. Persesuaian qabul pada ijab sehingga memperoleh korelasi antara keduanya dan mencapai maksud akad. Jika berbeda dan tidak ada korelasi antara qabul dan ijab, tidak sah akadnya.

Baca Juga: Hindari Riya' dan Dapatkan Kemurahan dan Kasih Sayang Allah Swt., Tampak Dalam Bersedekah, Oleh Buya Yahya

Misalnya bapak wanita yang terpinang berkata: "Aku nikahkan engkau dengan anakku Aisyah". Peminang menjawab: "Aku terima nikahnya putri engkau Fatimah". Sebagaimana sudah dijelaskan di atas.

c. Pihak penyampai ijab tidak meralat ijab-nya sebelum qabul pihak lain. Jika ia meralat maka batal pengaruhnya karena ia mempunyai hak ngu' sebelum qabul sempurna.

Berdasarkan ini, ijab mempunyai keharusan bagi pemiliknya kecuali berlangsung sampai qabul tiba.

Halaman:

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah