Jumhur Mengambil Dalil Tentang Syarat Persaksian Dalam Keabsahan Pernikahan Dari Hadist Imran bin Hushain

- 4 Februari 2022, 11:24 WIB
Jumhur Mengambil Dalil Tentang Syarat Persaksian Dalam Keabsahan Pernikahan Dari Hadist Imran bin Hushain
Jumhur Mengambil Dalil Tentang Syarat Persaksian Dalam Keabsahan Pernikahan Dari Hadist Imran bin Hushain /Tangkapan layar facebook /

 

BeritaSampang.com - Jumhur mengambil dalil tentang syarat persaksian dalam keabsahan pernikahan dari hadis yang diriwayatkan dari Imran bin Hushain bahwa Nabi bersabda:

لا نكاح إلا بولي وشاهدي عذل

Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi. (Subul As-Salam, juz 3, hlm. 987).

Baca Juga: Berbicara Persaksian Dalam Pernikahan Terfokus Pada Tiga Unsur Penting

Hadis lain yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi saw bersabda:

البغايا اللاتي ينكحن أنفسهن بغير بينة

Para pelacur adalah wanita-wanita yang menikahkan dirinya tanpa keterangan. (HR. At-Tirmidzi) Hadis yang diriwayatkan dari Aisyah berkata, bahwa Nabi bersabda:

Baca Juga: Amalan Ini Sangat Dianjurkan Dibaca 10x atau Sebanyak-Banyaknya Sehari Semalam Penjelasan Habib Novel Alaydrus


أيما امرأة تكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل فنكاحها باطل فنكاحها باطل فإن دخل بها فلها المهر بما استحل من فرجها فإن اشتجروا فالسلطان ولي من لا ولي له

Siapa wanita yang menikah tanpa izin dari walinya dan tanpa dua orang saksi, nikahnya batal dan jika ia telah mempergaulinya maka baginya mahar. Jika mereka bertentangan, maka penguasa (sultan) adalah walinya orang yang tidak punya wali. (Al-Mahalli, juz 6, hlm. 465).

Baca Juga: Doa Agar Termasuk Orang-Orang yang Mendapatkan Keistimewaan Surga dari Allah Swt., Penjelasan Syekh Ali Jaber

Mereka para fuqaha' mengatakan bahwa nikah berkaitan pada hak orang lain selain dua orang yang melaksanakan akad, yaitu anak.

Oleh karena itu, persaksian dipersyaratkan agar bapaknya tidak mengingkarinya kemudian menelantarkan keturunannya.

Baca Juga: Syarat Sah Nikah Adalah yang Membuat Akad Itu Patut Menimbulkan Beberapa Hukum Sah dan Tidaknya Suatu Akad

(Al-'Ukazi, Ahkam Az-Zawaj fi Asy-Syari'ah Al-Islamiyah, hlm. 57).***

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini