BeritaSampang.com - Jumhur mengambil dalil tentang syarat persaksian dalam keabsahan pernikahan dari hadis yang diriwayatkan dari Imran bin Hushain bahwa Nabi bersabda:
لا نكاح إلا بولي وشاهدي عذل
Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi. (Subul As-Salam, juz 3, hlm. 987).
Baca Juga: Berbicara Persaksian Dalam Pernikahan Terfokus Pada Tiga Unsur Penting
Hadis lain yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi saw bersabda:
البغايا اللاتي ينكحن أنفسهن بغير بينة
Para pelacur adalah wanita-wanita yang menikahkan dirinya tanpa keterangan. (HR. At-Tirmidzi) Hadis yang diriwayatkan dari Aisyah berkata, bahwa Nabi bersabda:
أيما امرأة تكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل فنكاحها باطل فنكاحها باطل فإن دخل بها فلها المهر بما استحل من فرجها فإن اشتجروا فالسلطان ولي من لا ولي له
Siapa wanita yang menikah tanpa izin dari walinya dan tanpa dua orang saksi, nikahnya batal dan jika ia telah mempergaulinya maka baginya mahar. Jika mereka bertentangan, maka penguasa (sultan) adalah walinya orang yang tidak punya wali. (Al-Mahalli, juz 6, hlm. 465).
Baca Juga: Doa Agar Termasuk Orang-Orang yang Mendapatkan Keistimewaan Surga dari Allah Swt., Penjelasan Syekh Ali Jaber
Mereka para fuqaha' mengatakan bahwa nikah berkaitan pada hak orang lain selain dua orang yang melaksanakan akad, yaitu anak.
Oleh karena itu, persaksian dipersyaratkan agar bapaknya tidak mengingkarinya kemudian menelantarkan keturunannya.
(Al-'Ukazi, Ahkam Az-Zawaj fi Asy-Syari'ah Al-Islamiyah, hlm. 57).***
Artikel Rekomendasi