Pengumuman Akad Nikah Wajib Sebagaimana Sabda Nabi : Umumkan Nikah Walaupun Gengan Rebana

- 5 Februari 2022, 11:00 WIB
Pengumuman Akad Nikah Wajib Sebagaimana Sabda Nabi : Umumkan Nikah Walaupun Gengan Rebana
Pengumuman Akad Nikah Wajib Sebagaimana Sabda Nabi : Umumkan Nikah Walaupun Gengan Rebana /Tangkapan layar facebook/

 

BeritaSampang.com - Jumhur ulama Hanafiyah, Syafi'iyah, dan Zhahiriyah berpendapat, demikian itu tidak ada pengaruh pada keabsahan nikah.

Karena apa yang diketahui empat atau lima orang, yaitu wali, suami, istri, dan dua orang saksi tidak dikategorikan sembunyi.

Sebagaimana yang dikatakan seorang penyair:
"Dan rahasiamu apa-apa yang ada pada seseorang Rahasia pada tiga orang bukan tersembunyi".

Baca Juga: Menurut Malikiyah, Persaksian Tidak Menurut Malikiyah, Persaksian Saat Timbulnya Akad dan Saat Berlangsungnya

"Rahasiamu disimpan antara dua orang

Setiap rahasia selain dua orang berarti sudah tersebar". Persakstan adalah jalan yang digariskan Asy-Syari' untuk mengumumkan pernikahan.

Karena kehadiran dua orang saksi bersama dua orang yang berakad dan wali telah mencapai makna terbuka dan pengumuman.

Baca Juga: Perbuatan-perbuatan yang Dilarang Dilakukan Pada Bulan Rajab, Penjelasan Ust Adi Hidayat

Walaupun dilaksanakan secara tertutup. Sebab rahasia atau sesuatu yang tersembunyi tidak pada antara empat atau lima orang sebagaimana yang kami sebutkan.

Ulama Malikiyah berpendapat, jika dua orang saksi itu tersembunyi, berarti nikahnya adalah nikah rahasia yang batal karena tidak memenuhi pengumuman yang menjadi syarat sahnya akad.

Halaman:

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x