Hikmah Disyariatkannya Mahar dalam Kitab Fikih Munahakahat

- 24 Februari 2022, 22:27 WIB
Hikmah Disyariatkannya Mahar dalam Kitab Fikih Munahakahat
Hikmah Disyariatkannya Mahar dalam Kitab Fikih Munahakahat /Tangkapan layar facebook /

 

BeritaSampang.com - Hikmah Disyariatkannya Mahar

Mahar disyariatkan Allah Swt., untuk mengangkat derajat wanita dan memberi penjelasan bahwa akad pernikahan ini mempunyai kedudukan yang tinggi.

Oleh karena itu, Allah mewajibkannya kepada laki-laki bukan kepada wanita, karena ia lebih mampu berusaha.

Baca Juga: Dalil-Dalil Al-Qur'an dan Hadist Tentang Disyariatkannya Mahar dalam Kitab Fikih Munahakahat

Mahar diwajibkan padanya seperti halnya juga seluruh beban materi.

Istri pada umumnya dinafkahi dalam mempersiapkan dirinya dan segala perlengkapannya yang tidak dibantu oleh ayah dan kerabatnya, tetapi manfaatnya kembali kepada suami juga.

Oleh karena itu, merupakan sesuatu yang relevan suami dibebani mahar untuk diberikan kepada sang istri.

Baca Juga: Penjelasan Secara Terperinci Tentang Mahar dalam Kitab Fikih Munahakahat

Mahar ini dalam segala bentuknya menjadi penyebab suami tidak terburu-buru men jatuhkan talak kepada istri.

Halaman:

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini