BeritaSampang.com - Beberapa Syarat Berhak Nafkah
Beberapa syarat istri berhak menerima nafkah, sebagai berikut.
1. Sahnya akad nikah. Carbon
2. Penyerahan diri istri kepada suami dan memungkinkannya bersenang-senang.
Baca Juga: Hikmah Kewajiban Nafkah dan Dalil-Dalilnya dalam Keterangan Kitab Fikih Munahakahat
3. Pindah sesuai dengan yang diinginkan suami, kecuali jika bepergian yang menyakitkan atau tidak merasa aman atas diri dan hartanya.
4. Mereka bisa diajak bersenang-senang.
Jika istri masih kecil, belum bisa diajak berhubungan, menurut ulama Malikiyah dan Syafi'iyah dalam pendapat yang lebih shahih tidak wajib nafkah.
Baca Juga: Ukuran Mut'ah Berbeda-Beda Sesuai dengan Perbedaan Zaman dan Tempat
Karena tidak didapatkan kemungkinan yang sempurna, yakni kemungkinan untuk bersenang-senang dan tidak berhak iwadh (pengganti) yakni nafkah.
Ulama Hanafiyah berpendapat, jika seorang suami menahan istri kecil dan tinggal bersama untuk bersenang-senang maka wajib memberi nafkah.
Artikel Rekomendasi