Bagaimana Hukum Melakasankan Shalat dalam Keadaan Baju Basah Sebab Hujan? Berikut Penjelasan Ust Adi Hidayat

- 13 Maret 2022, 21:00 WIB
Bagaimana Hukum Melakasankan Shalat dalam Keadaan Baju Basah Sebab Hujan? Berikut Penjelasan Ust Adi Hidayat
Bagaimana Hukum Melakasankan Shalat dalam Keadaan Baju Basah Sebab Hujan? Berikut Penjelasan Ust Adi Hidayat /Solehoddin /

 

BeritaSampang.com - Shalat adalah perkara wajib yang harus dilakukan oleh umat Islam di seluruh penjuru dunia lima kali dalam sehari dalam kondisi apapun.

Bagaimana hukumnya jika melaksanakan kewajiban shalat yang lima waktu dalam keadaan baju basah sebab terkena guyuran hujan?

Dalam hal ini akan dijelaskan oleh Ustadz Adi Hidayat secara terperinci mengenai sholat dalam keadaan baju basah sebab guyuran hujan.

Baca Juga: Ceramah Ustadz Hidayat Tentang Pelaksanaan Puasa Sunnah Sya'ban

Seperti dilansir BeritaSampang.com dari PortalJember.com berjudul, "Bolehkah Sholat dengan Pakaian Basah karena Hujan? Ini Jawaban Ustadz Adi Hidayat"

Jika kehujanan di jalan sampai membuat pakaian basah semua, apakah perlu menunggu sampai kering apabila ingin sholat?

Apakah harus pulang terlebih dahulu dan mengganti pakaian dengan yang kering sebelum melaksanakan sholat?

Baca Juga: Arti Jika Anda Memimpikan Orang yang Sudah Meninggal, Penjelasan Buya Yahya


"Keadaan hujan di zaman Nabi juga ada hujan, seperti panas juga ada di zaman Nabi," kata Ustadz Adi Hidayat.

"Tapi apakah kemudian pakaian yang basah kuyup karena hujan bisa membatalkan keadaan dirinya, belum suci sehingga harus ganti pakaian, mandi terlebih dahulu, dan seterusnya," lanjutnya.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan tentang syarat suatu pakaian boleh dipakai menunaikan sholat.

Baca Juga: Mendekati Bulan Suci Ramadhan, Jangan Lupa Niat untuk Melakasanaka Shalat Witir dan Shalat Tarawih

"Syarat-syarat pakaian yang bisa dikenakan untuk menunaikan sholat, sederhana sebetulnya," jelas Ustadz Adi Hidayat.

"Suci bebas dari najis, jadi kalau pakaian anda tidak tersentuh oleh najis dan tidak terkena dalam keadaan najis maka dipandang suci keadaannya, boleh anda gunakan," sambungnya.

Apabila ada najis, maka wajib untuk diganti atau dibersihkan terlebih dahulu.

Baca Juga: Inilah Beberapa Amalan Menyambut Datangnya Bulan Suci Ramadhan Nomor Satu dan Nomor Tiga Harus Diperhatikan

"Baik dalam keadaan kering ataupun dalam keadaan basah, apalagi dalam kondisi tertentu," kata Ustadz Adi Hidayat.

Tidak memandang pakaian itu basah atau kering, selama ada najis maka wajib dibersihkan jika ingin dipakai sholat.

"Jangankan dalam keadaan hujan, tidak hujan pun pakaian anda terkena najis maka tidak bisa digunakan untuk menunaikan sholat," jelas Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: Jam Berapakah Pelaksanaan Shalat Dhuha yang Paling Afdhal? Berikut Penjelasan Rinci dari Buya Yahya

"Wajib anda bersihkan dulu," lanjutnya.

Oleh karena itu, boleh saja jika ingin sholat dengan baju yang basah karena hujan selama tidak ada najisnya.

"Maka anda bisa sholat dengan mengenakan pakaian yang sama, kalau memang dirasakan kondisinya nyaman dengan menunaikan sholat dengan kondisi demikian," jelas Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: Ingin Buah Semangka yang Anda Beli Memiliki Rasa Manis dan Berwarna Merah? Berikut Tipsnya

Ustadz Adi Hidayat juga mengisahkan bahwa suatu ketika Nabi pernah sholat di masjid yang pada saat itu habis turun hujan.

Lantai masjid waktu itu basah hingga meninggalkan noda lumpur di dahi Nabi ketika sujud.

"Jadi tidak ada alasan kemudian misalnya dia dalam keadaan hujan barangkali basah dan sebagainya, lalu anda simpulkan tidak bisa menuaikan sholat dalam keadaan itu kecuali ada najis yang melekat," jelas Ustadz Adi Hidayat.
Wallahu a’lam.***(Farhan Alam/PortalJember)

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah