Sebagai Seorang Istri Hendaklah Memelihara Kehormatan dan Harta Suami

- 20 Mei 2022, 16:07 WIB
Ilustrasi. Hak suami dan istri/
Ilustrasi. Hak suami dan istri/ /GLH /NGRE /BACKGRID/

BeritaSampang.com - Diantara hak suami atas istri adalah tidak memasukkan seseorang ke dalam rumahnya melainkan dengan izinnya.

Kesenangannya mengikuti kesenangan suami, jika suami membenci seseorang karena kebenaran atau karena perintah syara' maka sang istri wajib tidak menginjakkan diri ke tempat tidurnya.

Termaktub jelas dalam Al-Qur'an bahwa seorang istri taat kepada suami, Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman dalam QS. An-Nisa' 4: Ayat 34.

Baca Juga: Imbauan Rasulullah Kepada Istri untuk Tidak Durhaka kepada Suami

اَلرِّجَا لُ قَوَّا مُوْنَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَاۤ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَا لِهِمْ ۗ فَا لصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗ وَا لّٰتِيْ تَخَا فُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَا جِعِ وَا ضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِ نْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

Ar-rijaalu qowwaamuuna 'alan-nisaaa-i bimaa fadhdholallohu ba'dhohum 'alaa ba'dhiw wa bimaaa angfaquu min amwaalihim, fash-shoolihaatu qoonitaatun haafizhootul lil-ghoibi bimaa hafizholloh, wallaatii takhoofuuna nusyuuzahunna fa'izhuuhunna wahjuruuhunna fil-madhooji'i wadhribuuhunn, fa in atho'nakum fa laa tabghuu 'alaihinna sabiilaa, innalloha kaana 'aliyyang kabiiroo

Baca Juga: Indonesia Dianggap akan Kehilangan Kekayaan Akibat Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara

"Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya.

" Maka perempuan-perempuan yang saleh, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha Besar."

Baca Juga: Hasil Badminton Sea Games 2021 : Apriyani/Siti Fadia Lolos Semifinal Usai Taklukkan Thailand

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Buku Fiqh Munakahat (Khitbah, Nikah, dan Talak)


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini