Sudah Semestinya, Seorang Istri Menjadi Partner Bagi Suami, Simak Penjelasannya Disini

- 22 Mei 2022, 19:52 WIB
Sudah semestinya seorang istri menjadi patner bagi suami/
Sudah semestinya seorang istri menjadi patner bagi suami/ /Tangkapan layar facebook /

BeritaSampang.com - Allah telah mewajibkan suami bertempat tinggal bersama istri secara syar'i di tempat yang layak bagi sesamanya dan sesuai dengan kondisi ekonomi suami, dan istri wajib menyertainya di tempat tinggal tersebut.

Istri tidak boleh keluar dari rumah kecuali dengan izin suaminya, kecuali jika ia keluar untuk berziarah atau menjenguk kedua orangtua yang sakit, atau keluarga lainnya ketika ia merasa aman dan tidak menimbulkan fitnah.

Karena hal tersebut termasuk silaturrahim dan menjaga hubungan silaturrahim itu wajib, suami tidak boleh mencegah kewajiban tersebut. Akan tetapi, alangkah baiknya jika semua itu dengan ridha suami.

Baca Juga: Berikut Hadist-hadist yang Berkenaan dengan Kewajiban Istri Melaksanakan Urusan Pekerjaan Rumah Tangga

Jika tidak ada tempat tinggal secara syar'i, misalnya tempat tinggal tidak layak bagi istri dan tidak mungkin terpenuhi hak-hak yang dimaksud dari pernikahan.

Seperti yang lain sehingga mencegah terwujudnya pergaulan pernikahan, atau tempat tinggal kosong, tidak dilengkapi alat-alat rumah tangga, atau dikhawatirkan keamanan jiwa dan hartanya, atau tetangga yang tidak baik dan tidak mungkin berdamai.

Dalam kondisi tersebut, istri tidak wajib menetap di dalam tempat tinggal.

Suami boleh pindah tempat tinggal bersama istrinya ke mana pun yang dikehendaki selama tidak bermaksud menyakiti istri.

Jika maksud suami berpindah untuk menyakiti istri dan mempersempit istri seperti agar istri memberikan sebagian mahar kepada suami, atau agar istri meninggalkan nafkah atau suami tidak dapat dipercaya, bagi istri memiliki hak untuk melarang dan hakim berhak memutuskan agar istri tidak ikut pindah.

Sebagaimana Firman Allah Swt dalam Al-Qur'an QS. At-Talaq 65: Ayat 6:

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Buku Fiqh Munakahat (Khitbah, Nikah, dan Talak)


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah