Hukum-Hukun Terkait dengan Zakat Fitrah

- 26 Mei 2022, 08:43 WIB
Ilustrasi. Hukum-hukum Terkait dengan Zakat Fitrah
Ilustrasi. Hukum-hukum Terkait dengan Zakat Fitrah /Pixabay/allybally4b

BeritaSampang.com  - Zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.

Zakat fitrah disebut juga dengan zakat al-fitr atau zakat al-nafs (zakat jiwa) yang didirikan setahun sekali.

ابن الله
ال، ال ل الله لى الله ليه لم: لَ اللهِ لَّى اللهُ لَيْهِ لَّمَ اةَ الْفِطْرِ انَ الل لَّى اللهُ لَيْهِ لَّمَ اةَ الْفِطْرِ انَ لَى ل اعًا

Baca Juga: Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Harta?

Dari Ibnu Umar radhiyallah anhu berkata,
“Bahwa Rasulullah shalallahu'alaihi wa sallam wanita mewajibkan zakat fitri karena telah berakhir Ramadhan, atas setiap jiwa kaum muslimin, orang merdeka atau budak, laki-laki atau, kecil atau besar, sebanyak satu sho' kurma atau satu sho' gandum.” [SDM. Al-Bukhari dan Muslim].

Hikmah yang terdapat di dalam hadits:

1- Zakat secara bahasa artinya tumbuh, bertambah, kesucian, berkah.

2- fitrah/fitri artinya berbuka, maksudnya tidak lagi Penyebabnya, Adapun penyebab zakat fitrah karena sebab wajibnya adalah berakhirnya bulan Ramadhan, dan ini adalah penamaan yang berasal dari hadits Nabi shalallahu'alaihi wa sallam.

Secara istilah zakat fitrah atau zakat fitrah adalah, “Zakat yang telah diketahui, dikeluarkan oleh orang yang telah ditentukan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan, dan dikeluarkan dari golongan yang khusus untuk golongan yang khusus pula, yang wajib ketika berbuka (berakhir) bulan, penyuci bagi orang yang melakukan perbuatan yang sia-sia dan yang haram, serta makanan bagi orang miskin.”

Halaman:

Editor: Imron Basuki Rahmat

Sumber: Shahih Bukhari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah