Wanita Hamil dan Menyusui Tidak Puasa Wajib Fidyah, Begini Penjelasannya Menurut Hadits

- 26 Mei 2022, 09:32 WIB
Ilustrasi ibu hamil
Ilustrasi ibu hamil /Pixabay/Bgmfotogratia

BeritaSampang.com - Ibu hamil atau menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan jika khawatir dengan kondisi dirinya maupun bayi atau janinnya. Kendati demikian, ibu hamil atau menyusui tetap wajib membayar utang puasa.

عن أنس بن مالك رضى الله عنه قال، أن رسول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :
… إِنَّ اللهَ وَضَعَ شَطْرَ الصَّلاَةِ -أَوْ نِصْفَ الصّلاَةِ- وَ الصَّومَ عَنِ الْمُسَافِرِ وَعَنِ الْمُرْضِعِ وَ الْحُبْلَى (رواه الخمسة)

Dari shahabat Anas bin Malik Al-Ka’bi radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berkata :

Baca Juga: Keutamaan untuk Menyegerakan Berbuka Puasa

“Sesungguhnya Allah memberikan keringanan setengah dari kewajiban sholat (yakni dengan mengqoshor) dan kewajiban bershaum kepada seorang musafir serta wanita hamil dan menyusui.” [HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, An Nasa’i dan Al-Imam Ahmad].

Pelajaran yang terdapat di dalam hadist:

- Wanita Hamil atau menyusui mendapatkan ruhsoh untuk tidak  berpuasa dan harus mengganti dengan qodho' atau fidyah dalam hal ini ada tiga pendapat :

1- Pendapat pertama, sisi pendalilan dari hadits ini (diatas), bahwa Allah subhanahu wata’ala mengkaitkan hukum bagi musafir sama dengan wanita hamil atau menyusui. Hukum bagi seorang musafir yang berifthar (tidak bershaum) di wajibkan baginya qadha`, maka wanita hamil atau menyusui yang berifthar (tidak bershaum) terkenai pada keduanya kewajiban qadha` saja tanpa fidyah sebagaimana musafir.

Baca Juga: Mencari Keutamaan Malam Lailatul Qadar

Halaman:

Editor: Imron Basuki Rahmat

Sumber: Sunan Abu Daud


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah