Arti Talak Adalah Perceraian dalam Islam, Pahami Hukumnya Menurut Ulama

- 26 Mei 2022, 11:02 WIB
Ilustrasi Perceraian - Arti Talak Adalah Perceraian dalam Islam, Pahami Hukumnya dalam Islam
Ilustrasi Perceraian - Arti Talak Adalah Perceraian dalam Islam, Pahami Hukumnya dalam Islam /Pexels/Vera Arsic

BeritaSampang.com - Ulama sepakat bolehnya talak, ungkapannya menunjukkan bolehnya Talak sekalipun makruh.

Akad nikah sebagaimana yang kami sebutkan dilaksanakan untuk selamanya sampai akhir hayat.

Agar kedua suami istri dapat membangun rumah tangga sebagai pijakan berlindung dan bersenang-senang di bawah naungannya dan agar dapat mendidik anak anaknya dengan pendidikan yang baik.

Oleh karena itu, hubungan antara suami istri adalah hubungan yang tersuci dan terkuat. Tidak ada dalil yang menunjukkan kesuciannya daripada Allah menyebutkan akad antara suami istri sebagai janji yang berat (mitsaq ghalizh) sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa' 4: Ayat 21:


وَ كَيْفَ تَأْخُذُوْنَهٗ وَقَدْ اَفْضٰى بَعْضُكُمْ اِلٰى بَعْضٍ وَّاَخَذْنَ مِنْكُمْ مِّيْثَا قًا غَلِيْظًا

wa kaifa ta-khuzuunahuu wa qod afdhoo ba'dhukum ilaa ba'dhiw wa akhozna mingkum miisaaqon gholiizhoo

"Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain (sebagai suami-istri). Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu."
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 21)

Jika hubungan antara suami istri begitu kuat, maka tidak boleh diremehkan dan direndahkan. Segala sesuatu yang melemahkan hubungan ini dibenci Islam karena mengakibatkan luputnya manfaat dan hilangnya maslahat antara pasangan suami istri tersebut.

Telah kami isyaratkan pada hadist Rasulullah saw., yang berbunyi:

Halaman:

Editor: Miftahul Arifin

Sumber: Buku Fiqh Munakahat (Khitbah, Nikah, dan Talak)


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah