Menurut At-Thabarasi, Persaksian Wajib dan Menjadi Syarat Sahnya Talak

- 30 Mei 2022, 19:35 WIB
Ilustrasi. Perceraian.
Ilustrasi. Perceraian. /Pixabay/PublicDomainPictures

BeritaSampang.com - Dari Ibnu Abbas berkata: "Ada seorang laki-laki datang ke hadapan Rasulullah bertanya:

" Ya Rasulullah, Tuanku menikahkan aku dengan budak wanitanya, ia ingin menceraikan antara aku dan ia (istriku).

Kemudian Rasulullah naik mimbar dan bersabda:

"Wahai para manusia! Bagaimana keadaan salah seorang di antara kamu yang menikahkan hambanya dengan budak wanitanya kemudian ingin menceraikan antara keduanya. Sesungguhnya talak milik orang mengambil betis (menikah)". 

Baca Juga: Shighat Talak pada Masa yang Akan Datang dan Persaksian Talak

(HR. Ibnu Majah)

Berbeda dengan pendapat Fuqaha' Syiah Imamiyah yang mengatakan, bahwa persaksian itu menjadi syarat sahnya talak dengan dalil firman Allah dalam Alquran: 

"Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang alth antara kama dar handsklah kamu sepakat kesaksian karena Allah"

Baca Juga: Berikut Beberapa Lafal yang Menjadi Ucapan Talak Menurut Ibnu Taimiyah

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Buku Fiqh Munakahat (Khitbah, Nikah, dan Talak)


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah