Pendapat Asy-Syabini Al-Khathib tentang Pemilihan dari Pengaruh Perpisahan

- 31 Mei 2022, 19:04 WIB
Ilustrasi Perceraian /
Ilustrasi Perceraian / /unsplash/Kelly Sikkema

BeritaSampang.com - Imam Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Aisyah ra.:

"Rasulullah memerintahkan memilih kita, kemudian kami memilihnya, maka beliau tidak mengulangi lagi." Dalam periwayatan Muslim: "Bahwa Rasulullah memilihkan istri istrinya, beliau tidak mencerainya."

Periwayatan di atas sebagai dalil bahwa andaikata mereka memilih untuk dirinya, demikian itu berarti talak.

Baca Juga: Maksud dari Arti Talak Bebas dan Talak Tergantung atau Terikat

Tidak ada yang berbeda satu di antara fuqaha' tentang hal tersebut melainkan ahli zhahir yang berpendapat bahwa makna kalimat tersebut apabila mereka memilih untuk dirinya sendiri, maka Rasulullah menalak mereka bukan berarti mereka yang menalak.

Tetapi pendapat yang rajih adalah pendapat jumhur ulama dan sebagaimana pendapat Asy-Syabini Al-Khathib, andaikata pemilihan diri mereka tidak ada pengaruh perpisahan maka pemilihan mereka itu tidak ada maknanya.

Baca Juga: Maksud dari Arti Talak Bebas dan Talak Tergantung atau Terikat

Jika dikatakan, tidak ada dalil demikian itu, karena apa yang mereka nilai benar, yakni tidak terjadi talak sebab mereka memilih dunia bahkan harus terjadi talak dengan dalil ...fata'alayna.... Jawabannya, Tatkala sebab berpisah yakni memilih dunia diserahkan kepada mereka, boleh saja akibat sebab diserahkan kepada mereka.

Di antara shighat penyerahan talak sebagaimana yang kami sebutkan "Urusanmu di tanganmu". Jika seorang suami berkata kepada istri: "Urusanmu di tanganmu".

Baca Juga: Pendapat Jumhur Fuqaha' bahwa Talak Tetap Terjatuh meskipun Tanpa Saksi

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Buku Fiqh Munakahat (Khitbah, Nikah, dan Talak)


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini