Talaknya Orang Terpaksa Melakukan atau Mengatakan Sesuatu yang Tidak Dikehendaki

- 1 Juni 2022, 16:56 WIB
Ilustrasi perceraian.
Ilustrasi perceraian. /Expatica

BeritaSampang.com - Masalah lain adalah talaknya orang yang terpaksa.

Sebelum menjelaskan hukum orang terpaksa, terlebih dahulu akan dipaparkan definisi orang terpaksa dan syarat-syaratnya.

1. Pengertian dari terpaksa menurut bahasa, terpaksa adalah paksaan yang membawa seseorang untuk melakukan sesuatu yang dibencinya.

Menurut fuqaha', bertemu semakna dengan makna ini.

Baca Juga: Akan Jatuh Talak Ketika Seorang Suami Mengira Jika Istrinya Adalah Wanita Lain

Sebagian mereka mendefinisikan, memaksa orang lain untuk melakukan suatu perkara yang tercegah dengan ditakut takuti bayangan yang akan terjadi sehingga orang lain tersebut menjadi ketakutan, sehingga ia melakukannya untuk mencari kerelaan.

Dari definisi di atas dapat dipahami bahwa terpaksa adalah paksaan terhadap seseorang untuk melakukan atau mengatakan sesuatu yang tidak dikehendaki. Selama ia tidak menghendakinya, ia pun tidak rela.

Keterpaksaan dan kerelaan, keduanya tidak dapat bertemu, karena orang yang terpaksa tidak memiliki kehendak dan tidak pula memiliki pilihan.

Baca Juga: Pendapat Abu Hanifah tentang Talaknya Orang Terpaksa Dapat Menjadi Sah

Keduanya menjadi dasar mukallaf, jika keduanya tidak ada maka tidak ada pula taklif.

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Buku Fiqh Munakahat (Khitbah, Nikah, dan Talak)


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini