Mayoritas Fuqaha' Berpendapat Bahwa Semua Iddah Tidak Lepas dari Sebagian Maslahat yang Dicapai

- 6 Juni 2022, 19:09 WIB
Mayoritas Fuqaha' Berpendapat Bahwa Semua Iddah Tidak Lepas dari Sebagian Maslahat yang Dicapai/
Mayoritas Fuqaha' Berpendapat Bahwa Semua Iddah Tidak Lepas dari Sebagian Maslahat yang Dicapai/ /Tumisu/pixabay/

BeritaSampang.com - Mayoritas fuqaha' berpendapat bahwa semua iddah tidak lepas dari sebagian maslahat yang dicapai, yaitu sebagai berikut.

1. Mengetahui kebebasan rahim dari percampuran nasab

2. Memberikan kesempatan suami agar dapat introspeksi diri dan kembali kepada istri yang tercerai.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Hingga Tua Bersama' dari Rizky Febian

3. Berkabungnya wanita yang ditinggal meninggal suami untuk memenuhi dan menghormati perasaan keluarganya.

4. Mengagungkan urusan nikah, karena ia tidak sempurna kecuali dengan terkumpulnya kaum laki-laki dan tidak melepas kecuali dengan penantian yang lama.

Dalam Al-Mahally: 10/256-257, Ibnu Al-Qayyim berpendapat bahwa iddah adalah di antara perkara yang bersifat ibadah (ta abbudi) yang tidak menemukan hikmahnya selain Allah karena kita berhajat mengetahui kebebasan rahim wanita yang mandul ketika dicerai dan tidak ada kesempatan rujuk dalam talak ba'in.

Pendapat yang shahih seperti apa yang dikemukakan mayoritas fuqaha' di atas dari beberapa hikmah iddah.

Baca Juga: Hukum Iddah Bagi Istri yang Tertalak Oleh Suaminya

Sesungguhnya iddah hukumnya wajib sehingga wanita yang mandul pun, dalam keadaan talak ba'in dan fasakh akad sebab apa pun agar dapat melintasi seluruh bab dalam satu bentuk.

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini