Iddahnya Wanita Istihadhah dan Perpindahan Iddah dari Haidh

- 7 Juni 2022, 18:57 WIB
Iddahnya Wanita Istihadhah dan Perpindahan Iddah dari Haidh/
Iddahnya Wanita Istihadhah dan Perpindahan Iddah dari Haidh/ /moehammad_hassan/Pixabay/

BeritaSampang.com - Telah diketahui iddah wanita bersuci terus (sudah tidak menstruasi atau belum), sekarang iddah wanita yang menstruasi terus artinya keluar darah deras terus yang disebut dalam uruf fuqaha' wanita istihadhah. Iddah-nya sebagaimana berikut.

a. Jika wanita itu mengetahui tradisi haidh atau menstruasi apakah awal bulan atau tengah dan atau akhir bulan atau ia membedakan antara darah biasa dan darah lain maka masa iddah-nya tiga kali haidh.

b. Jika ia tidak mengetahui tradisinya, masa iddah-nya tiga bulan.

Baca Juga: Penjelasan Tentang Iddah dengan Kondisi Wafatnya Suami dan Kondisi Berpisah (firaq)

Perpindahan Iddah dari Haidh ke Bulan, terkadang masa iddah berpindah dari haidh ke beberapa bulan, yaitu pada dua kondisi berikut.

a. Jika seorang wanita ber-iddah dari perpisahan talak raj'l kemudian suaminya meninggal dunia, maka ia berpindah dari iddah haidh ke iddah wafat, yaitu beberapa bulan.

Demikian juga wanita ber-iddah karena talak ba'in, jika jelas bahwa suami menalaknya karena sakit kritis dengan tujuan agar istrinya terhalang harta waris.

Baca Juga: UEFA Nations League 2022: Hadapi Jerman, Ujian Berat Bagi Skuad Inggris

Maka istri berpindah meninggalkan iddah haidh dan ber-iddah dengan beberapa bulan dan mewarisi. Perpindahan dilakukan untuk melawan tujuan suami tersebut.

b. Jika wanita memulai ber-iddah dengan haidh kemudian terputus. haidhnya, maka ia berpindah ke beberapa bulan.

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Buku Fiqh Munakahat (Khitbah, Nikah, dan Talak)


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini