Hak dan Kewajiban bagi Wanita yang Ber-iddah

- 8 Juni 2022, 20:04 WIB
Hak dan Kewajiban bagi Wanita yang Ber-iddah/
Hak dan Kewajiban bagi Wanita yang Ber-iddah/ /Bayu_Z/Pixabay/

Hikmahnya, agar sang istri tetap di bawah pendengaran dan pandangan suami dan bagi suami berhak rujuk kembali.

Dalilnya sebagaimana Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman dalam Al-Qur'an Surah QS. At-Talaq 65: Ayat 1.

يٰۤاَ يُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَآءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَ حْصُوا الْعِدَّةَ ۚ وَا تَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْ ۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّاۤ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَا حِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗ وَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا

Baca Juga: Resep Sambal Geprek Pedas dan Lezat, Cocok Untuk Ide Jualan

yaaa ayyuhan-nabiyyu izaa thollaqtumun-nisaaa-a fa tholliquuhunna li'iddatihinna wa ahshul-'iddah, wattaqulloha robbakum, laa tukhrijuuhunna mim buyuutihinna wa laa yakhrujna illaaa ay ya-tiina bifaahisyatim mubayyinah, wa tilka huduudulloh, wa may yata'adda huduudallohi fa qod zholama nafsah, laa tadrii la'allalloha yuhdisu ba'da zaalika amroo

"Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barang siapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru."

Baca Juga: George Clooney Akan Memproduksi Film Dokumenter Tentang Skandal Pelecehan Seksual di Sebuah Universitas

(QS. At-Talaq 65: Ayat 1)

Para mufasir menjelaskan bahwa yang diharapkan firman Allah adalah agar mau kembali sebelum masa iddah habis.

Tinggalnya wanita dalam rumah suami hak Allah, suami  tidak bisa mengusirnya.***

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Buku Fiqh Munakahat (Khitbah, Nikah, dan Talak)


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini