Pendapat Jumhu Ulama Tentang Iddahnya Wanita yang Ditinggal Wafat Suaminya Ataupun Berkabung

- 8 Juni 2022, 20:46 WIB
Pendapat Jumhu Ulama Tentang Wanita Ber-iddah karena Wafat Suami dan Iddahnya Wanita Berkabung/
Pendapat Jumhu Ulama Tentang Wanita Ber-iddah karena Wafat Suami dan Iddahnya Wanita Berkabung/ /stux/Pixabay/

BeritaSampang.com - Fuqaha' berbeda pendapat tentang nafkah dan tempat tinggal wanita ber-iddah seperti perbedaan mereka terhadap wanita yang terputus.

Ulama Hanafiyah berpendapat tidak ada nafkah dan tidak ada tempat tinggal baginya.

Tidak ada alasan kewajiban tersebut pada suami karena pernikahan telah selesai sebab kematian dan tidak ada kewajiban atas waris karena iddah merupakan bagian dari pengaruh akad nikah, mereka tidak masuk bagian ini.

Baca Juga: Drama Korea Bertema Zombie All of Us Are Dead Season 2 Umumkan Jadwal Penayangan di Netflix

Ulama Malikiyah berpendapat tidak ada nafkah baginya, tetapi ia berhak mendapat tempat tinggal secara mutlak.

Ulama Syafi'iyah meriwayatkan dari mereka tiga pendapat, yaitu tidak ada nafkah dan tidak ada tempat tinggal, tidak ada nafkah tetapi mendapat tempat tinggal, dan mendapat nafkah dan tempat tinggal.

Ulama Hanabilah juga demikian, mempunyai tiga pendapat, yaitu tidak ada nafkah dan tidak ada tempat tinggal, tidak ada nafkah tetapi mendapat tempat tinggal jika hamil, dan tidak ada nafkah tetapi mendapat tempat tinggal secara mutlak.

Hampir semua sepakat bahwa wanita tersebut tidak mendapat nafkah dan mayoritas menyatakan, wanita mendapat tempat tinggal secara mutlak.

Baca Juga: Kewajiban Menafkahi Wanita yang Ditalak Ketika Hamil, Karena Iddah-nya Lebih Panjang

Demikian itu agar wanita memungkinkan dapat menunggu sebagaimana yang diperintahkan syara'.

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Buku Fiqh Munakahat (Khitbah, Nikah, dan Talak)


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah