Hukum Melakukan Ganti Kelamin dalam Islam

- 11 Juni 2022, 17:13 WIB
Hukum Melakukan Ganti Kelamin dalam Islam/
Hukum Melakukan Ganti Kelamin dalam Islam/ /Geralt/pixabay/

BeritaSampang.com - Perkataan penggantian kelamin merupakan terjemahan dari Bahasa Inggris "transeksual", karena memang operasi tersebut sasaran utamanya adalah mengganti kelamin seorang waria yang menginginkan dirinya menjadi perempuan.

Padahal waria digolongkan sebagai laki-laki, karena ia memiliki alat kelamin laki-laki.

Maka dalam hal ini, dapat ditarik suatu pengertian bahwa pergantian kelamin (transeksual) adalah usaha seorang Dokter Ahli bedah plastik dan kosmetik untuk mengganti kelamin seorang laki-laki menjadi kelamin perempuan, melalui proses operasi.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Heaven' yang Dinyanyikan Lyodra feat Calum Scott

Bukan hanya di Negara Barat saja yang menunjukkan keberhasilan beberapa Dokter Ahli, mengganti kelamin laki-laki menjadi perempuan, tetapi di Indonesia pun sudah banyak Dokter yang mampu berbuat seperti itu,

Meskipun proses operasi penggantian kelamin (transeksual) hanya memerlukan waktu dua jam saja, namun hal tersebut tidak bisa disebut sebagai operasi kecil.

Baca Juga: Javier Roca Puas Pemain Persik Sudah Mulai Paham Strategi Tim

Karena resikonya sangat besar bila terjadi kekurang telitian atau kelalaian Dokter yang menanganinya.

Resiko yang dimaksudkannya, bukan saja terjadi pada saat pembedahan, tetapi justru sesudahnya yang lebih berbahaya.

Lebih-lebih bila larangan Dokter dilanggar oleh yang menjalani penggantian kelamin itu.

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah