Hukum Pernikahan Antar Agama

- 12 Juni 2022, 22:16 WIB
Hukum Pernikahan Antar Agama/
Hukum Pernikahan Antar Agama/ /Pexels/Pixabay/

BeritaSampang.com - Perkawinan antar agama, dapat diartikan sebagai perkawinan dua insan yang berbeda agama, kepercayaan atau paham.

Membicarakan perkawinan antar agama, penulis membatasinya hanya pada perkawinan seorang Muslim atau Muslimah dengan Ahlul Kitab (Yahudi, Naşrani dan Majusi), yang disebut dengan istilah: التزوج بأهل الكتاب

Baca Juga: Lirik Lagu 'Hati Terlatih' dari Marsha Zulkarnain

Dengan membicarakan perkawinan antar kepercayaan, yang dibatasi hanya perkawinan seorang Muslim atau Muslimah dengan orang musyrik, yang disebut dengan istilah: الزوج بالمشرك

Serta membicarakan perkawinan antar paham, yang dibatasi hanya perkawinan seorang Muslim atau Muslimah dengan orang komunis. yang disebut dengan istilah: التزوج بالملحد

Hukumnya dari Menikah Antar Agama

a. Agama Islam membolehkan penganutnya yang laki-laki mengawini perempuan Ahlul Kitab, sebagaimana halalnya memakan maka nannya (sembelihannya).

Kebolehan ini bertujuan untuk membuka sikap toleransi terhadap penganut agama lain, dan memungkinkan terjadinya upaya suami untuk mendidik istrinya menganut agama Islam. 

Baca Juga: Penuh Haru, Kedangatan Jenazah Eril di Bandung Diiringi Shalawat dan Isak Tangis Warga

Karena tabiatnya sebagai pemimpin dalam rumah tangga nya. Pendapat ini berdasarkan pada sebuah ayat Al Quran yang berbunyi:

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Buku Fiqh Munakahat (Khitbah, Nikah, dan Talak)


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini