Nikah Muhallil dalam Kacamata Islam

- 13 Juni 2022, 20:45 WIB
Nikah Muhallil dalam Kacamata Islam/
Nikah Muhallil dalam Kacamata Islam/ /PIRO4D/Pixabay/

BeritaSampang.com - Istilah ini terdapat dalam Hukum Islam, dengan perkataan نكاح المحلل زواج التحليل atau Kata المحلل atau التحليل berasal dan fil kata keria) Bahasa Arab) حلل ـ يحتل menjadi تحليل (mashdar atau kata jadian).

Kemudian menjadi (isim fa'il) yang artinya orang yang menghalalkan atau memberikan jalan untuk berbuat sesuatu, yang semula telah diharamkan. 

Lalu Sayyid Sabiq mengemukakan definisinya sebagai berikut:

Baca Juga: Status Hukum Kawin Kontrak dan Macam-macam Perkawinan Pada Masa Jahiliyah

تزواج الخليل هو أن يتزوج المطلقة ثلاثا بعد انقضاء عنها، أو يدخل بها لم يلتهاليله الزوج الاول

Artinya: Perkawinan tahlil (muhalli) adalah (seorang pria) mengawini (wanita) yang sudah ditalak tiga sesudah lepas masa iddahnya. Atau sesudah digaulinya, kemudian ditalak (lagi oleh suami kedua) untuk menghalalkan bagi suami pertama (mengawininya lagi).

Dari definisi di atas, maka penulis menarik pengertian bahwa perkawinan muhallil adalah perkawinan seorang pria dengan wanita yang sudah ditalak tiga oleh suaminya.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Terlukis Indah' dari Rizky Febian dan Ziva Magnolya

Dan setelah dikumpuli nya ia menalaknya lagi, agar suami yang pertama boleh mengawininya kembali.

Sahabat-sahabat yang pernah melakukannya, ada beberapa macam perkawinan yang merupakan warisan dari masyarakat jahiliyah yang telah diuraikan pada pembahasan sebelumnya, maka perkawinan muhallil juga termasuk warisan dari masyarakat tersebut.

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Kasus-kasus Aktual dalam Hukum Islam


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini