BeritaSampang.com – Banyak masyarakat yang masih bingung terkait solusi kredit rumah dengan sistem KPR.
Bentuk kredit rumah dengan sistem KPR ini disinyalir memang ada keterkaitan kredit dengan pihak bank.
Dimana, bank menerapkan sistem bunga bagi nasabah yang mengambil kredit rumah dengan sistem KPR.
Sistem kredit ini, merupakan sistem meminjam uang dibank, dimana waktu pengembalian ditetapkan secara beberapa tahun dan nominal angsuran yang harus dibayar setiap bulannya.
Baca Juga: Kepergian Eril Memberikan Duka Mendalam Bagi Sang Adik. Zara: One Last Hug
Kekhawatiran masyarakat pun ada, terkait hukum kredit rumah dengan sistem KPR ini.
Hal ini, disebabkan hukum kredit rumah dengan sistem KPR ini termasuk dalam riba.
Dilansir melalui kanal YouTube Adi Hidayat Official, Ustadz Adi Hidayat membacakan pertanyaan dari salah satu jamaah.
Yang mana, terkait ‘solusi bagi masyarakat yang sudah terlanjur mengambil kredit rumah dengan sistem KPR’.
“Assalamu’alaikum Wr.wb. Izin bertanya, ditahun 2012 saya membeli rumah dengan cara kredit via bank X. Saya tidak perlu disebutkan ya, saat itu saya belum paham dengan transaksi riba. Nah, sekarang cicilan tersebut masih tersisa kurang lebih 6 tahun lagi. Berdosakah jika tetap melanjutkan, sampai cicilan selesai. Atau saya harus meninggalkan atau menjualnya?,” kata jamaah yang diucapkan Ustadz Adi
Artikel Rekomendasi