Solusi Bagi yang Terlanjur Mengambil Kredit Rumah dengan Sistem KPR, Menurut Ustadz Adi Hidayat

- 15 Juni 2022, 15:49 WIB
Ceramah Adi Hidayat terkait hukum kredit rumah dengan sistem KPR/
Ceramah Adi Hidayat terkait hukum kredit rumah dengan sistem KPR/ /YouTube/Adi Hidayat Official/

BeritaSampang.com – Banyak masyarakat yang masih bingung terkait solusi kredit rumah dengan sistem KPR.

Bentuk kredit rumah dengan sistem KPR ini disinyalir memang ada keterkaitan kredit dengan pihak bank.

Dimana, bank menerapkan sistem bunga bagi nasabah yang mengambil kredit rumah dengan sistem KPR.

Sistem kredit ini, merupakan sistem meminjam uang dibank, dimana waktu pengembalian ditetapkan secara beberapa tahun dan nominal angsuran yang harus dibayar setiap bulannya.

Baca Juga: Kepergian Eril Memberikan Duka Mendalam Bagi Sang Adik. Zara: One Last Hug

Kekhawatiran masyarakat pun ada, terkait hukum kredit rumah dengan sistem KPR ini.

Hal ini, disebabkan hukum kredit rumah dengan sistem KPR ini termasuk dalam riba.

Dilansir  melalui kanal YouTube Adi Hidayat Official, Ustadz Adi Hidayat membacakan pertanyaan dari salah satu jamaah.

Yang mana, terkait ‘solusi bagi masyarakat yang sudah terlanjur mengambil kredit rumah dengan sistem KPR’.

“Assalamu’alaikum Wr.wb. Izin bertanya, ditahun 2012 saya membeli rumah dengan cara kredit via bank X. Saya tidak perlu disebutkan ya, saat itu saya belum paham dengan transaksi riba. Nah, sekarang cicilan tersebut masih tersisa kurang lebih 6 tahun lagi. Berdosakah jika tetap melanjutkan, sampai cicilan selesai. Atau saya harus meninggalkan atau menjualnya?,” kata jamaah yang diucapkan Ustadz Adi

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: You tube Adi Hidayat Official


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini