BeritaSampang.com – Menjelang hari raya Idul Adha, tentunya penyembelihan hewan kurban menjadi bagian yang tidak terlepaskan.
Sebagai umat muslim, kurban merupakan salah satu anjuran bagi umat muslim yang mampu menunaikannya.
Ber-kurban merupakan tanda rasa syukur kepada Allah, atas nikmat yang telah diberikan kepada kita.
Namun, dalam memilih hewan kurban, salah satunya dalam kriteria hewan kurban yang sah harus kita perhatikan.
Baca Juga: Resep 'Sate Kambing Telfon' Spesial Idul Adha
Agar, hewan yang kita kurban kan mendapat rahmat dan berkah bagi kita dan yang menerimanya.
Dikutip BeritaSampang.com dari kanal YouTube Adi Hidayat Official menjelaskan terkait kriteria umur hewan kurban yang sah untuk di sembelih.
Dalam HR Muslim No. 1963, yang riwayatnya bersumber dari sahabat Jabis Radhiallahu ta’ala Anhu.
Berikut kriteria umur hewan kurban yang sah untuk di sembelih:
· Cukup umur
Artikel Rekomendasi