Bagaimana Hukum Berkurban dengan Uang Hutang? Simak Penjelasannya Disini!

- 24 Juni 2022, 08:26 WIB
Hukum berkurban dengan uang hutang berdasarkan hadist Nabi Muhammada SAW
Hukum berkurban dengan uang hutang berdasarkan hadist Nabi Muhammada SAW /Pixabay/congerdesign

BeritaSampang.com - Perintah berkurban disunahkan bagi umat muslim yang mampu saja. 
 
Apabila tidak mampu, maka lebih baik untuk tidak berkurban. 
 
Lalu bagaimana hukumnya berkurban dengan uang hutang? 
 
 
Pembahasan tersebut  akan dibahas dalam artikel ini, sesuai dengan hukum-hukum Islam tentunya. 
 
Hukum berkurban dengan uang hutang akan dijelaskan berdasarkan hadist berikut.
 
“Diriwayatkan dari Abu Huraira ra, ia berkata: Rasulullah bersabda, Barang siapa yang memiliki kelapangan harta (Untuk berkurban) tapi ia tdak berkurban maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami,” HR. Ibn Majah. 
 
Hadist tersebut menunjukkan bahwa orang yang mampu untuk berkurban sangat dianjurkan untuk melaksanakan kurban.
 
 
Akan tetapi, bagi yang tidak mampu atau tidak mempunyai cukup banyak uang untuk berkurban maka ia tidak dianjurkan. 
 
Jadi, apabila ketika ada seseorang yang ingin berkurban dengan uang hutang maka hal tersebut tidak perlu dilakukan. 
 
Kecuali, ia yakin dan mempunyai jaminan untuk melunasi uang hutang tersebut, maka diperbolehkan kurban dnegan uang hutang.
 
Namun lebih baik, apabila ingin berkurban diharapkan menabung dari jauh-jauh hari sampai dana kurban tercukupi.
 
Itulah hukum berkurban dengan uang hutang berdasarkan hadist nabi yang diriwayatkan oleh Ibn Majah.***
 
 
 

Editor: Imron Basuki Rahmat

Sumber: Instagram @lensamu


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x