Jadi, apabila ketika ada seseorang yang ingin berkurban dengan uang hutang maka hal tersebut tidak perlu dilakukan.
Kecuali, ia yakin dan mempunyai jaminan untuk melunasi uang hutang tersebut, maka diperbolehkan kurban dnegan uang hutang.
Baca Juga: Atta Aurel Cari Hewan Kurban Terbesar di Indonesia untuk Ameena
Namun lebih baik, apabila ingin berkurban diharapkan menabung dari jauh-jauh hari sampai dana kurban tercukupi.
Itulah hukum berkurban dengan uang hutang berdasarkan hadist nabi yang diriwayatkan oleh Ibn Majah.***
Artikel Rekomendasi