Pengobatan dengan Menggunakan Zat yang Haram Termasuk Juga Hukumnya Haram

- 26 Juni 2022, 22:42 WIB
Pengobatan dengan Menggunakan Zat yang Haram Termasuk Juga Hukumnya Haram/
Pengobatan dengan Menggunakan Zat yang Haram Termasuk Juga Hukumnya Haram/ /www_slon_pics/pixabay/

BeritaSampang.com - Pengobatan adalah upaya manusia untuk memulihkan kesehatannya dari gangguan penyakit tertentu.

Adakalanya pengobatan tersebut, menggunakan zat yang hukumnya haram dipakai, yang disebut al-tadawa bi al-muharram.

Misalnya menggunakan minuman keras dan lain-lain dari benda atau zat yang haram hukumnya.

Baca Juga: Cobain Kuy! Resep 'Jagung Panggang' Gurih, Pedas, dan Manis

Menjaga dan memelihara diri dari penyakit yang sering menimpa manusia, dapat dilakukan dengan tiga macam cara.

Yaitu upaya pencegahan (preventif atau al-wiqayah), cara pemeliharaan (represif, al-'inayah), dan tindakan kuratif (pemulihan atau al-'ilāj).

Kualitas pribadi dapat diperkuat dengan kondisi fisik dan rohani yang sehat, sehingga dapat mewujudkan budaya etos kerja yang tinggi.

Lalu mendatangkan produktifitas hidup yang memuaskan? Inilah yang disebut amal saleh, yang banyak dijumpai dalam ayat al Qur'an.

Dimana kata amal saleh sering digandengkan dengan kata iman itu artinya, bahwa iman dalam diri manusia menjadi sumber motivasi amal saleh atau produktifitas kerja manusia.

Bahkan dalam surat al-'Asr, dinyatakan bahwa manusia selalu rugi (peradabannya hancur), bila tidak memiliki iman dan amal saleh (SDM-nya tidak produktif).

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Berbagi Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x