Motivasi Pembedahan Pada Mayat dalam Medis, Salah Satunya Untuk Kepentingan Penegakan Hukum

- 27 Juni 2022, 19:48 WIB
Motivasi Pembedahan Pada Mayat dalam Medis, Salah Satunya Untuk Kepentingan Penegakan Hukum/
Motivasi Pembedahan Pada Mayat dalam Medis, Salah Satunya Untuk Kepentingan Penegakan Hukum/ /sasint/pixabay/

BeritaSampang.com - Bedah mayat adalah suatu upaya team dokter ahli untuk membedah mayat, karena dilandasi oleh suatu maksud atau kepentingan kepentingan tertentu.

Ada beberapa motivasi yang melandasi, sehingga diadakan pembedahan mayat, antara lain:

a. Untuk Menyelamatkan Janin yang Masih Hidup dalam Rahim Mayat

Baca Juga: Tranfusi Darah dan Hukumnya dalam Islam

Pada prinsipnya, ajaran Islam memberikan tuntunan kepada umatnya agar selalu berijtihad dalam suatu hal yang tidak ada naşnya, dengan memberikan pedoman dasar dalam Al Quran yang berbunyi:

وَجَاهِدُوْا فِى اللّٰهِ حَقَّ جِهَا دِهٖ ۗ هُوَ اجْتَبٰٮكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍ ۗ مِلَّةَ اَبِيْكُمْ اِبْرٰهِيْمَ ۗ هُوَ سَمّٰٮكُمُ الْمُسْلِمِيْنَ ۙ مِنْ قَبْلُ وَفِيْ هٰذَا لِيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ شَهِيْدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُوْنُوْا شُهَدَآءَ عَلَى النَّا سِ ۖ فَاَ قِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰ تُوا الزَّكٰوةَ وَا عْتَصِمُوْا بِا للّٰهِ ۗ هُوَ مَوْلٰٮكُمْ ۚ فَنِعْمَ الْمَوْلٰى وَنِعْمَ النَّصِيْرُ

"Dan berjihadlah kamu di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama. (Ikutilah) agama nenek moyangmu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamakan kamu orang-orang muslim sejak dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al-Qur'an) ini agar Rasul (Muhammad) itu menjadi saksi atas dirimu dan agar kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia. Maka laksanakanlah sholat dan tunaikanlah zakat, dan berpegang teguhlah kepada Allah. Dialah pelindungmu; Dia sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong."

(QS. Al-Hajj 22: Ayat 78)

Untuk mengatasi suatu kesulitan yang dialami oleh manu sia, harus menggunakan akal-pikiran yang disebut ijtihad dalam Islam yang hasilnya selalu diperuntukkan kepada kemaslahatan umat.

Dengan ketentuan bahwa kemaslahatan umum lebih diutamakan daripada kemaslahatan perorangan. Begitu juga halnya kemaslahatan orang hidup lebih diutamakan daripada orang mati.

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Kasus-kasus Aktual dalam Hukum Islam


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x