BeritaSampang.com - Dalam Muamalah zakat tanah yang di sewakan terdapat kewajiban zakat yang tidak boleh ditinggalkan hanya karena alasan bahwa tanah itu sudah disewakan kepada pihak lain.
Maka dalam hal ini telah dite tapkan orang-orang yang berkewajiban mengeluarkan zakatnya oleh Fuqaha.
Meskipun dikalangan mereka tidak sepakat mengenai pihak yang berkewajiban mengeluarkan zakatnya, ada yang mengatakan bahwa penyewa yang berkewajiban mengeluarkannya.
Baca Juga: Aspek Kesamaan dan Perbedaan Zakat dengan Pajak
Sedangkan yang lainnya mengatakan bahwa pemilik tanah yang berkewajiban mengenai hal tersebut, dengan mengemukakan alasan masing masing.
Pendapat-pendapat tersebut, dapat dikemukakan sebagai berikut:
a. Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Al-Thauri, Imam Ibnu Mubarak dan Imam Abu Thaur mengatakan bahwa penyewa yang berkewajiban mengeluarkan zakatnya, bukan pemilik tanah;
b. Imam Abu Hanifah beserta murid-muridnya mengatakan bah wa pemilik tanah yang berkewajiban mengeluarkan zakatnya. bukan penyewa.
Baca Juga: Niat Puasa Arafah dan Keutamaan Menjalankannya
Dalam kitab "Bidayat al-Mujtahid Juz I halaman 180, tidak diterangkan alasan kedua pendapat tersebut, kecuali Imam Ibnu Rusydi mengemukakan.
Artikel Rekomendasi