BeritaSampang.com - Ibadah kurban adalah ibadah yang telah ditetapkan hari dan tata caranya.
Pelaksanaan kurban ini biasanya dilakukan ketika hari raya Idul Adha sampai 3 hari setelahnya.
3 hari setelah perayaan Idul Adha dikenal dengan sebutan hari tasyriq, yakni ketika tanggal 11, 12, 13, Dzulhijjah.
Baca Juga: Simak Kata Buya Yahya: Ciri-Ciri Mimpi yang Akan Menjadi Nyata
Lalu bagaimana hukum menyembelih hewan kurban di luar hari tasyriq?
Berikut akan diuraikan penjelasannya:
Perlu diingat, penyembelihan hewan kurban harus dilakukan pada waktu-waktu yang telah ditentukan.
Waktu yang sudah ditentukan tersebut yakni pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah salat Idul Adha.
Baca Juga: Lirik Lagu ‘Run’ BTS, Lengkap dan Mudah Dibaca
Selain itu, hewan kurban juga harus dilakukan pada hari tasyriq, yakni pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah.
Artikel Rekomendasi