Hukum Menyembelih Hewan Kurban di Luar Hari Tasyriq, Simak Selengkapnya Di Sini

- 28 Juni 2022, 19:39 WIB
hukum hewan kurban yang disembelih di luar hari tasyriq/
hukum hewan kurban yang disembelih di luar hari tasyriq/ /instagram/ @lensamu. /

BeritaSampang.com - Ibadah kurban adalah ibadah yang telah ditetapkan hari dan tata caranya. 

Pelaksanaan kurban ini biasanya dilakukan ketika hari raya Idul Adha sampai 3 hari setelahnya. 

3 hari setelah perayaan Idul Adha dikenal dengan sebutan hari tasyriq, yakni ketika tanggal 11, 12, 13, Dzulhijjah. 

Baca Juga: Simak Kata Buya Yahya: Ciri-Ciri Mimpi yang Akan Menjadi Nyata

Lalu bagaimana hukum menyembelih hewan kurban di luar hari tasyriq?

Berikut akan diuraikan penjelasannya:

Perlu diingat, penyembelihan hewan kurban harus dilakukan pada waktu-waktu yang telah ditentukan. 

Waktu yang sudah ditentukan tersebut yakni pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah salat Idul Adha. 

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Run’ BTS, Lengkap dan Mudah Dibaca

Selain itu, hewan kurban juga harus dilakukan pada hari tasyriq, yakni pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah. 

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Instagram @lensamu


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x