Islam Menyikapi Perihal Menguburkan Mayat Dilaut

- 28 Juni 2022, 21:12 WIB
Islam Menyikapi Perihal Menguburkan Mayat Dilaut/
Islam Menyikapi Perihal Menguburkan Mayat Dilaut/ /Pexels/pixabay/

BeritaSampang.com - Menguburkan mayat di laut, di artikan sebagai upaya menurunkan suatu mayat ke dasar laut, karena kendaraan yang membawanya tidak dapat mendarat dengan segera.

Kadang-kadang terjadi suatu kasus, di mana penumpang kapal laut atau perahu, ada di antaranya yang meninggal dunia, sedang kan masa perjalanan untuk sampai kepada objek yang dituju masih lama.

Kasus tersebut, tidak terlepas dari aturan Hukum Islam yang dianut oleh penumpang kapal laut atau perahu. Maka dalam hal ini, dapat dilihat status hukumnya menurut Islam.

Baca Juga: Anjuran dan Larangan Bagi Umat Islam di Hari Tasyrik

Sebenarnya, tempat yang paling afgal ditempati menguburkan mayat adalah di kuburan umum; karena resikonya dalam kesehatan masyarakat lebih kecil, dibandingkan dengan ketika dikuburkan di halaman rumah atau masjid.

Memang mayat Rasulullah dikuburkan di halaman rumahnya di Madinah, karena dikhawatirkan oleh 'Aisyah kalau kuburan itu ditempati orang-orang Muslim menyembah, sebagaimana halnya kuburan Nabi-Nabi sebelumnya.

Baca Juga: Keutamaan Istimewa Berkurban Menurut Ustadz Hj. Abdul Somad serta Haditsnya

Oleh karena itu, dikuburkannya mayat Rasulullah di halaman rumahnya, semata-mata untuk menjaga agar tidak ditempati orang-orang melakukan tindakan musyrik. 

Akan tetapi, bila seseorang meninggal di tengah lautan, sedangkan perjalanan untuk sampai ke daratan masih jauh.

Maka boleh menguburkan di laut, dengan ketentuan harus mayat itu dirawat secara Islam, misalnya lebih dahulu dimandikan, dikafani (dibungkus dengan kain), disembahyangi, baru diturunkan ke laut.

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Kasus-kasus Aktual dalam Hukum Islam Masail Al Fiqh


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x