Motivasi Pemindahan Kuburan dan Ketentuan Hukumnya

- 28 Juni 2022, 21:29 WIB
Motivasi Pemindahan Kuburan dan Ketentuan Hukumnya/
Motivasi Pemindahan Kuburan dan Ketentuan Hukumnya/ /facebook/Maulina Lia/

BeritaSampang.com - Memindahkan pekuburan adalah suatu upaya memindahkan pekuburan dari suatu lokasi kepada lokasi yang lain.

Karena pekuburan yang lama tidak dapat lagi berfungsi sebagaimana biasanya, atau ada pertimbangan-pertimbangan lain yang mendesaknya.

a. Motivasi Pemindahan Pekuburan Ada beberapa motivasi yang melandasi diadakannya pemin dahan pekuburan; antara lain:

Baca Juga: Motivasi yang Melandasi Diadakannya Penggalian Kuburan dan Pembongkaran Mayat

1) Karena pekuburan yang lama terletak pada areal yang te rancam bencana alam; misalnya terkena kikisan ombak dari laut, kikisan air sungai atau tanah longsor dan sebagainya.

Kalau pekuburan yang semacam itu tidak segera dipindahkan ke tempat lain, maka suatu ketika tulang-tulang mayat akan berserakan ke mana-mana, yang seharusnya dalam agama Islam tidak boleh demikian halnya.

Oleh karena itu, masyarakat mengupayakan untuk memindahkan ke tempat yang lebih aman dari ancaman tersebut.

2) Karena di bawah pekuburan yang lama ditemukan sumber kekayaan alam yang sangat berguna untuk kesejahteraan masyarakat.

Sehingga pemerintah merencanakan untuk meng eksploitasikan pertambangan di lokasi itu. Maka pekuburan yang ada di lokasi tersebut, segera dipindahkan ke tempat yang lain.

Baca Juga: Niat Puasa Tarwiyah dan Keutamaan Menjalankannya

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Kasus-kasus Aktual dalam Hukum Islam Masail Al Fiqh


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x