Surat Al Maidah Ayat 3 Lengkap dengan Terjemah dan Tafsir

- 30 Juni 2022, 10:24 WIB
Tafsir Surat Al Maidah ayat 2
Tafsir Surat Al Maidah ayat 2 /unsplash./GR Stocks.

BeritaSampang.com - Surat Al Maidah ayat 3 menjelaskan makanan-makanan yang diharamkan oleh Allah serta keharaman mengundi nasib dengan anak panah.

Surat  Al Maidah adalah surat ke-5 dalam Al-Qur'an yang terdiri dari 120 surat. Surat ini tergolong dalam surat Madaniyyah dan terletak dalam Al-Qur'an juz 6 sampai juz 7.

Surat ini dinamakan Al Maidah (hidangan) karena memuat kisah para pengikut setia nabi Isa yang meminta kepada nabi Isa agar Allah menurunkan Al Maidah (hidangan makanan) dari langit untuk mereka.
 
Baca Juga: Surat Al Maidah Ayat 2 Lengkap dengan Terjemah dan Tafsir

Surat Al Maidah juga disebut Al-Uqud (perjanjian), karena kata itu terdapat pada ayat pertama surah ini, di mana Allah menyuruh agar hamba-hamba-Nya memenuhi janji terhadap Allah maupun perjanjian-perjanjian yang mereka buat terhadap sesamanya.

Surat ini juga dinamakan Al-Munqidz (yang menyelamatkan), sebab pada bagian akhir surah ini memuat kesaksian Isa Al-Masih terhadap kaum pengikutnya

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman dalam surat Al Maidah ayat 3 :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَا لدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَاۤ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَا لْمُنْخَنِقَةُ وَا لْمَوْقُوْذَةُ وَا لْمُتَرَدِّيَةُ وَا لنَّطِيْحَةُ وَمَاۤ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ ۗ وَمَا ذُ بِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَ نْ تَسْتَقْسِمُوْا بِا لْاَ زْلَا مِ ۗ ذٰ لِكُمْ فِسْقٌ ۗ اَلْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْـنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَا خْشَوْنِ ۗ اَ لْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَـكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَ تْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَـكُمُ الْاِ سْلَا مَ دِيْنًا ۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَا نِفٍ لِّاِثْمٍ ۙ فَاِ نَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ‏

Arab-Latin:
hurrimat 'alaikumul-maitatu wad-damu wa lahmul-khingziiri wa maaa uhilla lighoirillaahi bihii wal-munkhoniqotu wal-mauquuzatu wal-mutaroddiyatu wan-nathiihatu wa maaa akalas-sabu'u illaa maa zakkaitum, wa maa zubiha 'alan-nushubi wa ang tastaqsimuu bil-azlaam, zaalikum fisq, al-yauma ya-isallaziina kafaruu ming diinikum fa laa takhsyauhum wakhsyauun, al-yauma akmaltu lakum diinakum wa atmamtu 'alaikum ni'matii wa rodhiitu lakumul-islaama diinaa, fa manidhthurro fii makhmashotin ghoiro mutajaanifil li-isming fa innalloha ghofuurur rohiim.
 
Baca Juga: Lirik Lagu ‘Love Language’ dari Hanin Dhiya

Terjemah:
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barang siapa terpaksa karena lapar bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 3).

Tafsir Ringkas Kemenag:
Dalam ayat ini dijelaskan makanan-makanan yang diharamkan, yaitu:

1. Bangkai, yaitu binatang yang mati tanpa disembelih. Di antara hikmah diharamkan bangkai antara lain karena bangkai itu mengandung kuman yang sangat membahayakan kesehatan di samping keadaannya yang berdampak. 

2. Darah, yaitu darah yang mengalir keluar dari tubuh hewan, karena disembelih atau lain-lainnya. Hikmah diharamkan darah itu antara lain, karena mengandung kuman dan zat-zat kotor dari tubuh dan sukar dicernakan. 

3. Daging babi, termasuk semua anggota tubuhnya. 

4. Hewan yang disembelih dengan menyebut atau mengagungkan nama selain Allah, seperti menyebut nama berhala. Hikmah haramnya adalah karena mempersekutukan Allah. 

5. Hewan mati tercekik. Banyak pendapat tentang apa yang dimaksud dengan mati tercekik, yaitu antara lain karena kematian dan sebagainya, sehingga hewan itu mati dalam keadaan tidak berdaya. Hikmah haramnya sama dengan hikmah haramnya bangkai. 

6. Hewan mati dipukul, yaitu hewan yang mati dipukul dengan benda keras atau dengan benda berat. Hikmah haramnya menurut sebagian pendapat karena darahnya tidak keluar, sehingga merusak dagingnya.

7. Hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi seperti jatuh dari atas bukit masuk ke jurang. Hikmah haramnya sama dengan bangkai. 

8. Hewan mati karena ditanduk oleh hewan lain. Hikmahnya sama dengan bangkai. Kalau masih sempat disembelih maka hukumnya halal. 

9. Hewan yang mati diterkam binatang buas. Hikmahnya sama dengan bangkai, kalau masih sempat disembelih maka hukumnya halal. 

10. Hewan yang disembelih untuk berhala, sebagaimana yang diperbuat oleh orang Arab pada zaman jahiliah yang menyembelih hewan di dekat berhala-berhala yang jumlahnya 360, terdapat di sekitar Ka'bah. Hikmah haramnya adalah perbuatan ini termasuk mempersekutukan Allah.
 
Baca Juga: Resep Creamy Pasta, Cocok Untuk Makanan Anak-anak dan Keluarga

Selanjutnya diterangkan tentang haramnya mengundi nasib anak panah, seperti yang dilakukan oleh orang Arab pada masa jahiliah, yaitu dengan mengambil tiga anak panah yang belum ada bulu, salah satu anak panah itu ditulis dengan kutipan : "Tuhanku telah menyuruhku", anak panah yang kedua ditulis dengan kutipan: "Tuhanku melarangku", sedang anak panah yang ketiga tidak ditulis apa-apa. Anak panah itu disimpan di dalam Ka'bah. Jika mereka mengerjakan pekerjaan yang besar dan penting, mereka minta tolong kepada penjagaan Ka'bah dan mengambil salah satu dari ketiga anak panah tersebut dan melaksanakan apa yang tertulis pada anak panah yang diambil itu. Kalau terambil anak panah yang tidak ditulis apa-apa, maka undian diulangi lagi. Perbuatan ini dilarang karena mengandung syirik atau tahayul dan khurafat.

Dalam hal ini menurut ajaran Rasulullah saw bila hendak memilih salah satu dari dua pekerjaan yang sama pentingnya atau memilih di antara melaksanakan atau tidak, maka hendaklah melaksanakan salat istikharah dua raka'at.

Selanjutnya dalam ayat ini dijelaskan lagi tentang sesuatu yang penting bagi Nabi Muhammad saw dan bagi seluruh umat Islam, bahwa Allah telah menyempurnakan agama Islam dan telah mencukupkan nikmat-Nya, serta telah rida agama Islam menjadi agama umat manusia.

Kemudian pada akhir ayat ini diterangkan, bahwa orang-orang yang terpaksa makan makanan yang diharamkan Allah karena lapar tanpa niat untuk berbuat dosa, asalkan dia makan seperlunya saja, hanya mempertahankan hidup. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.***

Editor: Imron Basuki Rahmat

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah