Kondisi Seseorang Dianggap Tidak Berdosa Saat Tidak Mengerjakan Shalat

- 4 Juli 2022, 21:17 WIB
Kondisi Seseorang Dianggap Tidak Berdosa Saat Tidak Mengerjakan Shalat /
Kondisi Seseorang Dianggap Tidak Berdosa Saat Tidak Mengerjakan Shalat / /Ideasgs / pixabay/

BeritaSampang.com - Dalam Islam shalat merupakan suatu kewajiban yang dihukumi fardu ain bagi muslim yang telah baligh.

Tiap muslim wajib melaksanakan salat selama ia masih hidup, dalil mengenai kewajiban salat terdapat di dalam Al-Qur'an maupun hadist.

Dalam situasi dan kondisi tertentu kewajiban melakukan salat diberi keringanan tertentu. Misalkan saat seseorang sakit dan saat berada dalam perjalanan.

Baca Juga: 10 Khasiat dan Manfaat Membaca Al-Qur'an Setiap Hari

Bila seseorang dalam kondisi sakit hingga tidak bisa berdiri maka ia dibolehkan melakukan salat dengan posisi duduk.

Sedangkan bila ia tidak mampu untuk duduk maka ia diperbolehkan salat dengan berbaring.

Bila dengan berbaring ia tidak mampu melakukan gerakan tertentu ia dapat melakukannya dengan isyarat.

Sedangkan bila seseorang sedang dalam perjalanan, ia diperkenankan menggabungkan (jamak) atau meringkas (qashar) salatnya.

Baca Juga: Zhou Guanyu dan Alex Albon Dinyatakan Baik Baik Saja Setelah Insiden Horor di British Grand Prix 2022

Menjamak salat berarti menggabungkan dua salat pada satu waktu yakni salat zuhur dengan salat asar atau salat magrib dengan salat isya.

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: YouTube @Rumaysho TV


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah