BeritaSampang.com - Korupsi merupakan tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan yang merugikan.
Tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar adalah perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Baca Juga: Mukmin yang Bijaksana Belajar dari Kesalahan dan Kegagalan
Penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi, sudah menjadi rahasia umum bahwa semua bentuk pemerintah/pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya.
Lalu, bagaimana sikap Islam tentang seseorang yang menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi/korupsi?
Dilansir dari BeritaSampang.com dari Lembaga Kajian dan Riset Rasionalika Darus-Sunnah berjudul, "Ancaman Bagi Para Koruptor" 3 Januari 2018
كتاب الإيمان
باب استحقاق الوالي الغاش لرعيته النار
حدثنا شيبان بن فروخ حدثنا أبو الأشهب عن الحسن قال عاد عبيد الله بن زياد معقل بن يسار المزني في مرضه الذي مات فيه قال معقل إني محدثك حديثا سمعته من رسول الله صلى الله عليه وسلم لو علمت أن لي حياة ما حدثثك إني سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول "ما من عبد يسترعيه الله رعية يموت يوم يموت وهو غاش لرعيته إلا حرم الله عليه الجنة." رواه مسلم
Artikel Rekomendasi