Wajibkah Aku Menikah, Sudah Layakkah Aku?

- 6 Juli 2022, 04:59 WIB
Wajibkah Aku Menikah, Sudah Layakkah Aku? /
Wajibkah Aku Menikah, Sudah Layakkah Aku? / /MasterTux / pixabay/

BeritaSampang.com - Menikah merupakan cara yang halal dan suci untuk menyalurkan nafsu syahwat melalui ini selain lewat perzinahan, pelacuran, dan lain sebagainya yang dibenci Allah dan amat merugikan.

Menikah dilakukan untuk memperoleh ketenangan hidup, kasih sayang dan ketenteraman.

Wajibkah seorang muslim dan muslimah perempuan menikah?

Baca Juga: Lirik Lagu Opening Kanojo Okarishimasu Season 2, ‘secret romance’ CHiCO with HoneyWorks

Seperti dilansir BeritaSampang.com dari Kanal Youtube Rumaysho TV berjudul, "Wajibkah Aku Menikah?"

Dalam madzhab Syafi’i, hukum nikah itu sunnah bagi yang membutuhkannya dan sudah mampu memberi nafkah.

Sedangkan bagi yang butuh untuk menikah, namun belum punya persiapan, jika memiliki menikah, berarti menyelisihi hal yang lebih utama, yaitu disunnahkan untuk tidak menikah kala itu.

Khilafiyah (perbedaan pendapat para ulama) yang menjadi fokus bahasan di sini adalah jika seseorang dalam kondisi yang aman dari fitnah dan aman dari risiko terjerumus dalam hal-hal yang diharamkan oleh Allah terkait syahwat kepada lawan jenis.

Adapun jika seseorang khawatir terjerumus ke dalam fitnah semisal zina dan lainnya, tidak ada khilaf di antara para ulama bahwa nikah dalam keadaan ini adalah wajib.

Baca Juga: Surat Al Maidah Ayat 51 Lengkap dengan Terjemah dan Tafsir

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: YouTube @Rumaysho TV


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini