BeritaSampang.com - Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabiin, tabiut-tabiin, dan ahli fikih menyatakan bahwa hukum kurban adalah sunah muakad atau sunnah yang diutamakan.
Tentu syarat utamanya adalah berkurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengan cara halal tanpa berutang.
Benarkah, disunnahkan untuk menyembelih hewan kurban sendiri?
Baca Juga: Menanam untuk Sedekah dalam Perspektif Islam
Seperti dilansir BeritaSampang.com dari Lembaga Kajian & Riset Rasionalika Darus-Sunnah berjudul, "Sunnahnya memotong hewan kurban sendiri"
بسم الله الرحمن الرحيم
كتاب الأضاحي
باب استحباب الضحية وذبحها مباشرة بلا توكيل والتسمية
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ *ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا*
رواه مسلم.
Artikel Rekomendasi