BeritaSampang.com – Puasa/Shaum adalah salah satu bentuk ibadah yang lumrah dilaksanakan seluruh umat Islam, bahkan di agama lainpun dianjurkan untuk melaksanakan ini.
Pegertian puasa pada dasarnya adalah menahan diri dari makan dan minum atau segala hal yang dapat membatalkan puasa dalam jangka waktu yang ditentukan.
Dalam agama lain selain Islam, mungkin pengertian dan praktek pelaksanaannya sedikit berbeda. Namun tidak akan berbeda jauh dari pengertian yang telah dijelaskan di atas.
Baca Juga: Lirik Lagu ‘Sepatu’ dari Tulus
Puasa lumrahnya merupakan suatu ibadah, dalam melaksanakannya bisa dihukumi wajib, sunat, dan bisa pula haram.
Dalam Kitab Fathul Qorib dijelaskan:
(وَيَحرُمُ صِيَامُ خَمسَةِ اَيَامٍ : العِدَينِ) اي صَومِ يَومِ عِيدِ الفِطرِ وَعِيدِ الاَضحَى (وَاَيَامِ التَشرِيقِ) وَهِيَ (الثَلاَثَةُ) الَتِي بَعدَ يَومِ النَحرِ
Artinya:
Baca Juga: Presiden Jokowi: Dana KUR Senilai Rp185 Triliun Belum Tersalurkan
(Dan haram puasa pada hari yang lima: yaitu dua hari id) tepatnya puasa pada hari idul fitri dan idul adha (dan hari-hari tasyrik) dan adapun hari tasyrik ialah (tiga hari) setelah hari penyembelihan.
Artikel Rekomendasi