​Waktu yang Disunnahkan untuk Mengadakan Walimah​

- 23 Juli 2022, 04:22 WIB
​Waktu yang Disunnahkan untuk Mengadakan Walimah​ /
​Waktu yang Disunnahkan untuk Mengadakan Walimah​ / /Shutterbug75 / pixabay/

BeritaSampang.com - Walimatul ‘Urs atau yang lazim dikenal sebagai pesta pernikahan, adalah jamuan makan yang diselenggarakan berkenaan dengan pernikahan.

Biasanya walimatul 'urs dilaksanakan setelah akad nikah, kata walimah berasal dari kata al-Walamu yang dalam bahasa Indonesia bermakna "pertemuan".

Para ulama ahli hukum Islam fiqih bersepakat bahwa mengadakan pesta pernikahan hukumnya adalah sunah muakkadah, yakni sebuah perbuatan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dan karena itu dianjurkan bagi sang suami yang merupakan seorang laki-laki(rasyid) dan wali suami yang bukan rasyid.

Baca Juga: ​Ragu Sudah Berhadas atau Belum, Apa yang Harus Dilakukan? Haruskah Mengulang Wudhu?

Pembiayaan pesta pernikahan harus dibayarkan oleh sang suami, meskipun demikian, pengadaan pesta pernikahan harus menyesuaikan kemampuan sang suami, karena tujuan adanya pesta pernikahan adalah untuk mengembirakan hati kedua pengantin.

Tidak ada batasan tertentu untuk melaksanakannya, namun lebih diutamakan untuk menyelenggarakan walimatul 'ursy setelah ''dukhul'', yaitu setelah pengantin melakukan hubungan seksual setelah akad nikah.

Hal itu berdasarkan apa yang selalu dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW, yang juga tidak pernah mengadakan walimatul 'ursy kecuali sesudah dukhul.

Baca Juga: Perbedaan Persetujuan Menikah Antara Perawan dan Janda

Seperti dilansir BeritaSampang.com dari Lembaga Kajian & Riset Rasionalika Darus-Sunnah berjudul, "Waktu yang Disunnahkan untuk Mengadakan Walimah​" 19 Juli 2017 M.​

​Waktu yang Disunnahkan untuk Mengadakan Walimah​

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Lembaga Kajian & Riset Rasionalika Darus-Sunnah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x