Pendapat Para Ulama Seputar Hukum Khamar

- 24 Juli 2022, 14:48 WIB
Pendapat Para Ulama Seputar Hukum Khamar /
Pendapat Para Ulama Seputar Hukum Khamar / /Pixabay / Pexels/

BeritaSampang.com - Nabi Muhammad Saw menyatakan bahwa: setiap hal yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar diharamkan.

Nabi Muhammad menyatakan bahwa khamar terbuat dari dua tanaman, anggur dan kurma.

Terdapat beberapa penafsir Muslim terutama dari mazhab Hanafi yang mengambil konsep khamar secara harfiah dan hanya melarang minuman beralkohol berbahan dasar anggur atau berbahan dasar kurma.

Baca Juga: Tiga Hal yang Haram Diperjual Belikan, Apa Saja?

Membolehkan minuman-minuman yang terbuat dari buah-buahan lain, biji-bijian atau madu. Namun, ini adalah opini minoritas.

Para imam mazhab menyepakati bahwa khamar hukumnya najis. Hanya terdapat satu riwayat dari Dawud azh-Zzhahiri yang menyatakan bahwa khamar sifatnya suci tetapi hukumnya haram.

Dalam riwayat ini, khamar menjadi suci ketika menjadi cuka dengan sendirinya.

Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali berpendapat bahwa khamar tidak suci jika berubah menjadi cuka karena dicampur dengan sesuatu yang lain.

Baca Juga: Doa Memohon Ampun Atas Segala Kezaliman

Mazhab Maliki berpendapat bahwa pengubahan khamar menjadi cuka hukumnya makruh.

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Rumasyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x