Hukum Menutup Mata Ketika Sedang Sholat

- 26 Juli 2022, 21:02 WIB
Hukum Menutup Mata Ketika Sedang Sholat /
Hukum Menutup Mata Ketika Sedang Sholat / /Freepik/Rawpixel/

BeritaSampang.com – Memejamkan mata ketika sholat hukumnya makruh. Kecuali ketika hal ini dibutuhkan, karena pemandangan di sekitarnya sangat mengganggu konsentrasi sholatnya.

Mengenai alasan dihukumi makruh, ada beberapa keterangan dari para ulama. Memejamkan mata ketika sholat, bukan termasuk sunah Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnul Qoyim (w. 751 H) mengatakan:

”Bukan termasuk sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, memejamkan mata ketika sholat.” (Zadul Ma’ad, 1/283)

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Tak Seindah Cinta Yang Semestinya’ Naff, Meski Tak Seindah Yang Kau Mau

Memejamkan mata ketika shalat, termasuk kebiasaan sholat orang yahudi. Dalam ar-Raudhul Murbi’, kitab fikih madzhab hambali, pada penjelasan hal-hal yang makruh ketika sholat, dinyatakan:

”Makruh memejamkan mata ketika sholat, karena ini termasuk perbuatan orang yahudi.” (ar-Raudhul Murbi’, 1/95).

Baca Juga: Trik Khusus untuk Mendapatkan Hasil dan Tampilan Maksimal dari Udang Saat Dihidangkan

Karena memejamkan mata bisa menyebabkan orang tertidur, sebagaimana keterangan dalam Manar as-Sabil (1/66).

Untuk itu, sebagian ulama membolehkan memejamkan mata ketika ada kebutuhan. Misalnya, dengan memejamkan mata, dia menjadi tidak terganggu dengan pemandangan di sekitarnya.

Baca Juga: Tips dan Trik Mengupas Bawang Merah 7x Lebih Cepat dan Mudah

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Instagram @rahmanu.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini