Syarat Membaca Surah Al-Fatihah dengan Baik dan Benar di Dalam Shalat

- 27 Juli 2022, 21:44 WIB
Syarat Membaca Surah Al-Fatihah dengan Baik dan Benar di Dalam Shalat
Syarat Membaca Surah Al-Fatihah dengan Baik dan Benar di Dalam Shalat /Pexels/Michael Burrows

BeritaSampang.com - Al-Fatihah merupakan satu-satunya surah yang dipandang penting dalam shalat. Shalat dianggap tidak sah apabila pembacanya tidak membaca surah ini.

Dalam hadits dinyatakan bahwa shalat yang tidak disertai al-Fatihah adalah shalat yang "buntung" dan "tidak sempurna".

Walau begitu, hal tersebut tidak berlaku bagi orang yang tidak hafal Al-Fatihah.
 
Baca Juga: Lirik Lagu ‘Tak Sedalam Ini’ Maulana Ardiansyah, Andai Rasa di Hati Tak Sedalam Ini

Dalam hadits lain disebutkan bahwa orang yang tidak hafal Al-Fatihah diperintahkan membaca:

"Maha Suci Allah, segala puji milik Allah, tidak ada tuhan kecuali Allah, Allah Maha Besar, tidak ada daya dan kekuatan kecuali karena pertolongan Allah."

Pembacaan Doa Iftitah dan dilanjutkan dengan "Aamiin" dan kemudian membaca ayat atau surah al-Qur'an (pada rakaa'at tertentu).

Al-Fatihah yang dibaca pada rakaat pertama dan kedua dalam salat, harus diiringi dengan ayat atau surah lain al-Qur'an.

Sedangkan pada rakaat ketiga hingga keempat, hanya Al-Fatihah saja yang dibaca.

Pembacaan Al-Fatihah dan surah-surah lain dalam sjalat ada yang membacanya keras dan ada yang lirih.

Hal itu tergantung dai sjalat yang sedang dijalankan dan urutan rakaat dalam shalat.

Shalat yang melirihkan seluruh bacaannya (termasuk Al-Fatihah dan surah-surah lain) dari awal hingga akhir shalat, disebut Salat Sir (membaca tanpa suara).

Shalat Sir contohnya adalah Shalat Zuhur dan Shalat Ashar di mana seluruh bacaan shalat dalam salat itu dilirihkan.
 
Baca Juga: Resep Masakan Internasional 'English Breakfast' Khas Inggris

Seperti dilansir BeritaSampang.com dari Kanal Youtube Rumaysho TV berjudul, "Syarat Membaca Al-Fatihah di Dalam Shalat"

Sudah kita ketahui bersama bahwa surah Al-Fatihah adalah surah yang agung, yang dibaca setiap muslim dalam shalatnya.

Jumhur ulama menyatakan membaca Al-Fatihah adalah termasuk rukun shalat, sehingga tidak sah shalat tanpa membaca Al-Fatihah.

Apakah status rukun dan hukum wajib membaca Al-Fatihah itu berlaku untuk semua orang yang shalat?

Para ulama sepakat wajibnya membaca Al-Fatihah bagi imam dan orang yang shalat sendirian (munfarid).

Namun bagi makmum, hukumnya di perselisihkan oleh para ulama.

Yang jelas, ada beberapa ketentuan dalam membaca surah ini dalam shalat sehingga status bacaan Al-Fatihahnya dianggap sah.

Jika tidak memenuhi syarat-syarat ini, maka bacaan Al-Fatihah seseorang dalam shalatnya tidak dianggap sah dan shalatnya batal.

Ada dua syarat bisa ditambahkan:

1. Membaca Al-Fatihah dengan bahasa Arab.

2. Niatannya untuk membaca surah, bukan untuk menujukan kepada yang lain.

Seperti menujukan Al-Fatihah untuk wali, maka bacaan Al-Fatihah harus diulang.

Namun, jika niatnya digabung dengan niatan baca surah dalam shalat, maka tidak perlu diulang.
 
Semoga bermanfaat.***
 

Editor: Imron Basuki Rahmat

Sumber: Rumaysho TV


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah