Larangan Tidak Boleh Mengkafirkan Orang dengan Sembarang

- 16 Agustus 2022, 20:43 WIB
Larangan Tidak Boleh Mengkafirkan Orang dengan Sembarang /
Larangan Tidak Boleh Mengkafirkan Orang dengan Sembarang / /Rodolpho Zanardo / pexels/

BeritaSampang.com - Kafir adalah istilah yang merujuk kepada orang-orang yang tidak percaya pada perkataan Muhammad sebagai Nabi dan Rasul penutup.

Di dalam Al-Qur'an yang diwahyukan Allah kepada Muhammad, Allah menyifati orang-orang kafir sebagai orang-orang yang tuli, bisu, buta, binatang terburuk, lebih bodoh dari hewan ternak, kekal di dalam neraka jahanam, dan lain sebagainya karena tidak mempercayai kenabian Muhammad.

Baca Juga: Ibu Pencuri Coklat di Alfamart Akhirnya Mengaku Salah, Warganet: Hukum Harus Tetap Jalan

Orang-orang kafir juga dilarang untuk memasuki Makkah dan beberapa bagian dari Madinah yang merupakan dua kota suci umat muslim karena Al-Qur'an menyebut mereka sebagai najis, pasca penaklukkan dan pengambil alihan kedua kota tersebut oleh pasukan Muhammad dari orang-orang kafir.

Dari Ibn 'Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Jika seseorang berkata kepada saudaranya, 'Wahai kafir,' maka tuduhan itu akan kembali kepada salah satunya." (HR. Bukhari no. 6104 dan Muslim no. 60. Bukhari juga meriwayatkan hadis ini dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu no. 6103).

Seperti dilansir BeritaSampang.com dari Instagram @mudahmengingat berjudul, "TIDAK BOLEH SEMBARANG MENGAFIRKAN ORANG"

Di antara akidah ahlussunnah waljama'ah adalah membedakan antara takfir mutlaq dan takfir mu'ayyan.

Baca Juga: Resep Masakan Internasional 'Rice Cake' Khas Korea, Dijamin Suka

Pertama: al-Takfir al-Mutlaq (alball), yaitu menjatuhkan vonis kekufuran kepada suatu keyakinan, ucapan, atau perbuatan yang merupakan pembatal keislaman, atau menjatuhkan vonis kafir kepada pelakunya secara umum tanpa menunjuk pada orang tertentu.

Contoh:

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: mudahmengingat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini