Ketika Menjadi Imam Shalat , Berkentut, Bagiamana Nasib Makmum di Belakang?

- 26 Agustus 2022, 15:17 WIB
Ketika Menjadi Imam Shalat , Berkentut, Bagiamana Nasib Makmum di Belakang? /
Ketika Menjadi Imam Shalat , Berkentut, Bagiamana Nasib Makmum di Belakang? / /
 
BeritaSampang.com - Shalat merupakan sebuah ibadah yang memiliki gerakan-gerakan tertentu.

Setiap gerakan salat bermanfaat bagi kesehatan tubuh manusia.

Gerakan wudhu sebelum shalat serta pelaksanaan salat membuat akupunktur dan pemijatan alami bagi tubuh manusia melalui sentuhan.
 
Baca Juga: Inilah Tempat-tempat yang Ditinggali oleh Para Jin, Pasar Salah Satu Tempatnya

Daerah akupunktur ini terbagi menjadi 12 titik di telapak tangan, 24 titik pada wajah, 8 titik pada lengan, 24 titik pada kepala, dan 13 titik pada kaki.

Gerakan-gerakan salat juga mencegah beberapa penyakit timbul pada manusia.

Gerakan berdiri setelah sujud atau rukuk membuat saraf pada bagian otak dan punggung manusia terkendurkan.
 
Baca Juga: Larangan Bagi Wanita Muslimah Tidak Hobby Jalan-jalan Ke Pasar atau Mall, Mengapa?

Hal ini membuat tubuh manusia lebih sulit terkena penyakit yang berkaitan dengan ruas tulang punggung.

Pada posisi sujud, terjadi kontraksi pada otot-otot dan terjadi pemijatan pada bagian pembuluh darah dan saraf di bagian kelenjar getah bening serta mencegah pengerutan pada bagian pembuluh darah.

Sementara itu, pada gerakan duduk tasyahud, terjadi pemijatan pada bagian pusat otak ruas tulang punggung, bahu, mata dan jari kaki.
 
Baca Juga: Bagaimana Hukum Islam Menyikapi Terkait dengan Memainkan Kemaluan Sendiri?

Sedangkan pada gerakan salam, terjadi penguatan otot leher dan kepala selama kepala menoleh ke kanan dan ke kiri.

Membicarakan tenang shalat, bagaimana jika seorang imam dalam shalatnya berhadas seperti halnya berkentut?

Seperti dilansir BeritaSampang.com dari Instagram @thalibmuda berjudul, " SHOLAT KETIKA IMAM BATAL / KENTUT!!"
 
Baca Juga: Ketika Wanita Menggunakan Makeup Waterproof, Bagaimana Status Hukum Wudhunya, Sah Kah?

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan:

Jika ada sebab yang mengharuskan imam harus diganti dalam posisi rukuk atau sujud, maka imam bisa langsung nunjuk pengganti sebagaimana yang biasa dilakukan dalam posisi berdiri.

Kemudian Imam pengganti mengangkat kepalanya dari sujud dengan mengeraskan takbir intiqal.

Sementara imam yang batal, tidak boleh membaca takbir ketika bangkit, agar makmum tidak mengikutinya.
 
Baca Juga: Berikut Tiga Golongan Wanita Muslim yang Boleh Tidak Memakai Hijab

Meskipun shalat makmum tetap sah jika dia bangkit karena mengikuti takbir imam. (al-Mausu'ah al-Fiqhiyah, 3/253).***
 
Ketika Menjadi Imam Shalat , Berkentut, Bagiamana Nasib Makmum di Belakang? / Chattrapal (Shitij) Singh / pexels 

Editor: Solehoddin

Sumber: thalibmuda


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini