Siapakah Muslimah yang Boleh Tidak Memakai Hijab, Mengapa?

- 29 Agustus 2022, 22:09 WIB
Ilustrasi muslimah
Ilustrasi muslimah /
 
 
BeritaSampang.com - Dalam islam aurat bagi wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali kedua telapak tangan dan muka.
 
Sedangkan untuk pria dalah antara pusar hingga lutut artinya pusar dan lutut sendiri bukanlah aurat.
 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menegur Asma binti Abu Bakar Radhiyallahu anhuma ketika beliau datang ke rumah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengenakan busana yang agak tipis.
 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memalingkan mukanya sambil berkata :

يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا

Wahai Asma ! Sesungguhnya wanita jika sudah baligh maka tidak boleh nampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke muka dan telapak tangan).[HR. Abu Dâwud, no. 4104 dan al-Baihaqi, no. 3218. Hadist ini di shahihkan oleh syaikh al-Albâni rahimahullah]

 
Baca Juga: Bolehkah Pada Saat Berwudhu Hanya Mengusap Tanpa Melepas Hijab?

Demikian juga al bawwab (pintu), disebut sebagai hijab karena menghalangi orang untuk masuk.

Asal maknanya, hijab adalah entitas yang menjadi penghalang antara dua entitas lain.

Abul Baqa' Al Hanafi juga menjelaskan bahwa "setiap yang menutupi hal-hal yang dituntut untuk ditutupi atau menghalangi hal-hal yang terlarang untuk digapai maka itu adalah hijab".
 
Baca Juga: Meceritakan Aib Orang Lain Diibaratka Memakan Daging Bangkai yang Busuk

Dengan demikian, istilah hijab memiliki makna yang luas.

Pada beberapa negara berbahasa Arab serta negara-negara Barat, kata hijab lebih sering merujuk kepada kerudung yang digunakan oleh wanita muslim (lihat jilbab).

Dengan demikian hijab muslimah, adalah segala hal yang menutupi hal-hal yang dituntut untuk ditutupi bagi seorang Muslimah.
 
Baca Juga: Surga dan Neraka Ikut Mendoakan, Apakah Maksudnya?

Jadi hijab muslimah bukan sebatas yang menutupi kepala, atau menutupi rambut, atau menutupi tubuh bagian atas saja.

Namun hijab muslimah mencakup semua yang menutupi aurat, lekuk tubuh dan perhiasan wanita dari ujung rambut sampai kaki.

Tabir pemisah yang digunakan pada yang digunakan pada masjid atau mushalla juga disebut dengan Hijab.
 
Baca Juga: Haruskah Berwudhu Setelah Melakuakan Mandi Wajib?

Dalam Al Qur'an pada dua surat Al-Ahzab :59 dan An-Nur :31 disebutkan kewajiban wanita muslim menggunakan hijab:

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Ahzab :59)”

Kemudian dalam surat An-Nur ayat 31:
 
Baca Juga: Beberapa Poin Penting Dibalik Sunnah Rasul yang Harus Kita Ketahui Bersama Selaku Ummat

“...dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya... (An Nuur :31)”

Batasan aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, menurut pendapat sebagian ulama. Berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu‘anha, beliau berkata:

“Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berpaling darinya dan bersabda, “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya, kecuali ini dan ini”, Beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya.
 
Baca Juga: Lirik lagu ‘Risalah Hati’ Dewa, Aku Bisa Membuatmu Jatuh Cinta Kepadaku

(HR. Abu Daud 4140, dalamal-Irwa [6/203] al-Albani berkata: “Hasan dengan keseluruhan jalannya”).

Menurut Muhammad Nashiruddin Al Albany kriteria jilbab yang benar hendaklah menutup seluruh badan, kecuali wajah dan dua telapak.

Jibab bukan merupakan perhiasan, tidak tipis, bahan tidak tembus pandang, tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak disemprot parfum, tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian wanita-wanita kafir dan bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas diri.
 
Baca Juga: Chord dan Lirik lagu ‘L’ Hal, Selalu Aku Lihat Belakang Punggungmu

Jika melihat berbagai berita infotainment dari kalangan selebriti, kita akan jumpai para artis mulai sadar untuk tidak buka-bukaan aurat di bulan suci Ramadhan.

“Saya mau berpakaian tidak ketat lagi di bulan suci”, kira-kira seperti itu penuturan sebagian artis.

Ada juga yang mulai sadar bukan karena niatan ingin jadi baik, namun berhubung karena ada orderan sehingga ia pun harus berbusana religi.

Namun sayangnya, selepas ramadhan, aurat pun kembali diumbar.
 
Baca Juga: Bolehkah Pada Saat Berwudhu Hanya Mengusap Tanpa Melepas Hijab?

Sungguh sayang seribu sayang, ibadah seakan-akan menjadi musiman saja.

Kewajiban berjilbab itu setiap saat, bukan cuman untuk musiman.

Seperti dilansir BeritaSampang.com dari Instagram @bangga_menjadi_muslim berjudul, "Tiga golongan wanita muslim yang boleh tidak memakai hijab !!"

1. Anak-anak perempuan yang belum baligh

Hukum Islam (berhijab) mulai berlaku secara penuh kepada wanita yang telah Mukallaf, yaitu mereka yang sudah terkena kewajiban untuk menjalankan perintah Allah dan sudah mengalami masa akil baligh.
 
Baca Juga: Meceritakan Aib Orang Lain Diibaratka Memakan Daging Bangkai yang Busuk

Sebagaimana yang pernah disabdakan oleh RasulullahShallallahu alaihi wa sallam saat berkata kepada Asma, "Wahai Asma, Sesungguhnya wanita apabila sudah baligh, tidak boleh dilihat darinya kecuali ini dan ini " Beliau SAW menunjuk muka dan telapak tangannya. (HR. Abu Dawud).

2. Orang gila Perempuan yang hilang akal (gila) tidak diwajibkan memakai jilbab atau hijab.

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah menjamin bahwa orang gila akan bebas dari hukum-hukum yang Allah tetapkan.
 
Baca Juga: Tujuan Seseorang Menghafal Al-Qur'an untuk Apa?

Rasulullah bersabda, " Diangkat pena dari tiga orang: orang yang tidur hingga dia bangun, orang gila hingga dia sadar, anak-anak sampai ia baligh." (HR. Ahmad, Abu Dawud, An Nasa'i dan Ibnu Majah)

3. Perempuan tua Allah Ta'ala berfirman,

Allah berfirman:

"Dan wanita-wanita tua yang tidak bisa lagi memiliki anak, yang tidak lagi bernafsu untuk menikah, maka tidak ada dosa bagi mereka untuk melepaskan jilbab-jilbab mereka tanpa menampakkan perhiasan, dan jika mereka menjaga kesucian (dengan tetap mengenakan jilbab) maka itu lebih baik bagi mereka, dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. " (QS An-Nur: 60)
 
 
Semoga bermanfaat.***
 
 

Editor: Solehoddin

Sumber: bangga_menjadi_muslim


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini