Tato dan Status Hukumnya Jika Mengerjakan Shalat, Sah Kah?

- 30 Agustus 2022, 18:15 WIB
Ilustrasi tato.
Ilustrasi tato. /Pixabay/
 
BeritaSampang.com - Tato adalah suatu tanda yang dibuat dengan memasukkan pigmen ke dalam kulit.
 
Dalam istilah teknis, rajah adalah implantasi pigmen mikro. Rajah dapat dibuat terhadap kulit manusia atau hewan.
 
Rajah pada manusia adalah suatu bentuk modifikasi tubuh, sementara rajah pada hewan umumnya digunakan sebagai identifikasi.
 
 
Ulama yang menyatakan bahwa menato adalah dosa mendukung pandangan mereka dengan menunjuk pada hadits seperti salah satu hadits seperti dalam Sahih al-Bukhari diriwayatkan oleh Abu Juhayfah yang menyatakan

"Nabi melaknat orang yang membuat tato dan orang yang ditato." 

Para sarjana ini umumnya tidak berpandangan bahwa tato non-permanen seperti henna adalah dosa; mereka juga tidak mengklaim bahwa orang yang masuk Islam yang memiliki tato sebelum pindah agama perlu menghapus tato itu. 
 
Baca Juga: Faktor Apa Saja yang Dapat Membatalkan Shalat?

Profesor studi agama Turki Remzi Kuscular menyatakan bahwa tato adalah dosa tetapi tidak melanggar wu . 

Cendekiawan Islam Kanada Sheikh Ahmad Kutty menyatakan bahwa larangan tato ada dalam Islam untuk melindungi Muslim dari HIV/AIDS, hepatitis, dan penyakit lain yang dapat ditularkan kepada orang-orang melalui tato. 

Tidak ada penyebutan langsung " al-washm " atau "tato" dalam Al-Qur'an. Bagaimana status shalat orang yang bertato
 
Baca Juga: Berikut Adalah Beberapa Tips Agar Rajin Mengerjakan Shalat Lima Waktu

Seperti dilansir BeritaSampang.com dari Instagram @haipembelajar berjudul, "Sahkah Sholatnya Orang Bertato?"

Pertama, menggunakan tato hukumya haram, dan terdapat larangan khusus dari Nabi. Dari Abu Juhaifah radhiyallahu 'anhu, beliau mengatakan: "Nabi melaknat orang yang mentato dan yang minta diberi tato." (HR. Bukhari no. 5347)
 
Baca Juga: Sebab-sebab Hilangnya Hidayah Allah, Apa Saja?

Karena itu, kewajiban orang yang memiliki tato di tubuhnya, dia harus bertaubat kepada Allah, memohon ampunan perbuatannya. dan menyesali

Kemudian berusaha menghilangkan tato yang menempel di badannya, selama tidak memberatkan dirinya.
 
Baca Juga: Manakah yang Lebih Utama, Mendahulukan Makan atau Shalat?

Namun jika upaya menghilangkan tato ini membahayakan dirinya atau terlalu memberatkan dirinya maka cukup bertaubat dengan penuh penyesalan dan insya Allah shalatnya sah.

An-Nawawi menukil keterangan Imam ar-Rafi'i: "Dalam Ta'liq al-Farra' dinyatakan: tato harus dihilangkan dengan diobati. Jika tidak mungkin dihilangkan kecuali harus dilukai, maka tidak perlu dilukai, dan tidak ada dosa setelah bertaubat." (al-Majmu', 3:139)

Disadur dari Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 28110
 
Baca Juga: Sebab-sebab Hilangnya Hidayah Allah, Apa Saja?

Dalam Fatawa yang lain, dinyatakan: Tidak diragukan bahwa mentato badan adalah dosa besar, meskipun demikian hal itu tidak ada pengaruhnya dengan keabsahan shalat.

Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih, no. 18959.***
 
 

Editor: Solehoddin

Sumber: haipembelajar


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x