Berikut Daftar Provinsi yang Mendapat Kuota PPPK Guru Terbanyak Tahun 2022

23 Januari 2022, 19:08 WIB
Ilustrasi tes PPPK Guru /dok. MenPAN-RB

BeritaSampang.com - Berikut daftar Provinsi yang mendapat kuota PPPK guru terbanyak tahun 2022.

Diketahui terdapat 7 Provinsi yang akan mendapat kuota PPPK guru terbanyak dengan adanya tambahan guru agama.

Iwan Syahrial Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek mengatakan bahwa Tahun 2022 ini pemerintah membuka formasi sebanyak 758.018 PPPK guru termasuk guru agama.

Baca Juga: Shighat yang Digunakan dalam Akad Nikah Hendaknya Selamanya Tidak Boleh Dibatasi Waktu

Nadim Makarim (Mendikbudristek) juga menjelaskan bahwa anggaran untuk PPPK guru tahun 2022 telah disetujui oleh Menteri Keuangan.

"Sekarang sudah sangat jelas dari Kementerian Keuangan sudah keluar, bahwa uang anggaran seleksi PPPK guru sudah dikunci," kata Nadiem Makarim saat rapat kerja bersama DPR RI Komisi X, Rabu 19 Januari 2022.

Kemudian Provinsi mana sajakan yang akan mendapat kuota terbanyak PPPK guru tahun 2022?

Baca Juga: Hukum Akad Disertai Syarat Menurut Mayoritas Fuqaha' Hanafiyah, Syafi'iyah, dan sebagian Malikiyah

Seperti dikutip BeritaSampang.com dari Portal berita PortalSulut.com yang berjudul "TERBARU! 7 Provinsi Penerima Kuota Seleksi PPPK Guru Terbanyak Tahun 2022"

Jumlah formasi ini telah dibagi ke beberapa provinsi yang membutuhkan PPPK guru.

Berikut ini 7 provinsi yang paling banyak mendapatkan kuota formasi PPPK guru di tahun 2022:

  1. Jawa Barat sebanyak 143.159 formasi  PPPK guru;
  2. Jawa Timur sebanyak 78.920 formasi  PPPK guru;
  3. Jawa Tengah sebanyak 69.794 formasi  PPPK guru;
  4. Sumatera Utara sebanyak 59.223 formasi PPPK guru;
  5. Riau sebanyak 33.069 formasi PPPK guru;
  6. Kalimantan Barat sebanyak 31.352 formasi  PPPK guru;
  7. Sulawesi Selatan sebanyak 28.613 formasi PPPK guru;

Baca Juga: Horoskop Harian Zodiak Virgo, Minggu 23 Januari 2022: Dorong Diri Kamu unuk Menikmati Alam Hari Ini

Meski begitu, belum ada pernyataan jelas kapan seleksi PPPK guru tahun 2022 akan dibuka.

Mendikbudristek baru meminta pemerintah daerah untuk segera mengajukan formasi sesuai kebutuhan.

Jika ingin mengikuti seleksi PPPK guru 2022, berikut ini syarat seleksi PPPK guru  dikutip dari gurupppk.kemdikbud.go.id

  1. Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap I dan II
  2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap I dan II
  3. Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap I dan II
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap II

Itulah informasi terkait penerimaa seleksi PPPK guru yang akan dibuka pada tahun 2022.***

(Miranty Manangin/PortalSulut)

Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar Lagu 'Meant 2 Be' Shakira Jasmine Feta Nuca

 

Editor: Imron Basuki Rahmat

Sumber: Portal Sulut

Tags

Terkini

Terpopuler