Hukum Akad Disertai Syarat Menurut Mayoritas Fuqaha' Hanafiyah, Syafi'iyah, dan sebagian Malikiyah

- 23 Januari 2022, 09:00 WIB
Hukum Akad Disertai Syarat Menurut Mayoritas Fuqaha' Hanafiyah, Syafi'iyah, dan sebagian Malikiyah
Hukum Akad Disertai Syarat Menurut Mayoritas Fuqaha' Hanafiyah, Syafi'iyah, dan sebagian Malikiyah /Sumber foto dari face book /

 

BeritaSampang.com - Akadnya sah dan syarat-syarat tersebut tidak berpengaruh apa-apa menurut mayoritas fuqaha' Hanafiyah, Syafi'iyah. dan sebagian Malikiyah.

Mereka mengambil dalil dari hadis yang diriwayatkan dari Aisyah, berkata:

"Datang kepadaku Barirah, ia berkata: "Sesungguhnya aku budak mukatab (pemerdekaan dengan membayar cicilan) keluargaku sanggup membayar sembilan uqiyah, dibayar setiap tahun satu uqiyah, maka bantulah saya'. Aisyah berkata:

Baca Juga: Amalan yang Tidak Boleh Ditinggalkan Ketika Seorang Hendak Tidur, Penjelasan Syekh Ali Jaber

'Sesungguhnya yang lebih dicintai keluargamu adalah mempersiapkannya untuk mereka sebagai pewarismu aku, aku lakukan'. Barirah pergi kepada keluarganya, ia berkata kepada mereka tetapi mereka tidak mau.

Datanglah dari sisi mereka dan Rasulullah duduk. Barirah berkata: 'Sesungguhnya aku telah menawarkan kepada mereka, mereka tidak mau melainkan harta warisan untuk mereka".

Nabi mendengar Aisyah menyampaikan kepada beliau, lantas beliau bersabda: 'Ambillah ia persyaratkan harta warisan untuk mereka, sesungguhnya pewaris adalah untuk yang memerdekakannya.

Baca Juga: Inilah Dia Keistimewaan Membaca Al-Qur'an Meski Pembacanya Masih Tebata-bata

Kemudian Rasulullah berdiri di hadapan manusia, memuji Allah dan menyanjung Nya dan bersabda: 'Adapun setelah itu, banyak orang yang mensyaratkan beberapa syarat yang tidak ada dalam kitab Allah.

Apa yang ada dari suatu syarat yang tidak ada dalam kitab Allah maka ia batal walaupun seratus syarat. Keputusan Allah lebih hak dan syarat Allah lebih tepercaya, sesungguhnya hak waris bagi yang memerdekakan'." (Subid As-Salam, juz 3, hlm. 798 799 dan Nail Al-Authär, juz 5, hlm. 204).

Ketiga, Jika syarat tidak terdapat teks khusus dari Kitab maupun sunnah, tidak ada larangan dan tidak ada perintah, batal syarat dan sah akadnya Pengamalannya akan mengalami kepincangan yang jelas dalam kehidupan rumah tangga.

Baca Juga: Menurut Ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah, Sunnah Muakkadah Nikahnya Seseorang Dalam Keadaan Normal


Bagaimana seorang karyawan yang bekerja di Aqshar dapat hidup bahagia bersama keluarga jika istri mempersyaratkan tinggal di Manshurah dan tidak boleh pindah dari sebuah kota ke kota lain.

Demikian juga lebih rajih tidak mengambil pendapat Zhahiriyah karena sempit dan memberatkan. Allah berfirman dalam Alquran:

وما جعل عليكم في الدين من حرج

.....dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (QS. Al-Hajj (22): 78).***

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x