Shighat yang Digunakan dalam Akad Nikah Hendaknya Selamanya Tidak Boleh Dibatasi Waktu

- 23 Januari 2022, 10:00 WIB
Shighat yang Digunakan dalam Akad Nikah Hendaknya Selamanya Tidak Boleh Dibatasi Waktu
Shighat yang Digunakan dalam Akad Nikah Hendaknya Selamanya Tidak Boleh Dibatasi Waktu /Sumber foto dari face book /

 

BeritaSampang.com - Shighat Akad untuk Selamanya Shighat yang digunakan dalam akad nikah hendaknya selamanya, tidak boleh dibatasi waktunya dengan pembatasan tertentu, baik dalam waktu yang panjang atau lama maupun waktu yang pendek atau sebentar.

Pembatasan waktu dalam pernikahan dengan pembatasan waktu tertentu akan membatasi pemanfaatan seksual, dan ini bukan tujuan asal dari pernikahan.

Tujuan pernikahan yang asal adalah ketenangan, cinta, kasih sayang, memelihara keturunan, meningkatkan derajat manusia, gotong Toyong dalam kehidupan dan kebersamaan dalam keadaan senang dan sedih.

Baca Juga: Hendaknya Lafal yang Digunakan Menunjukkan Pernikahan Baik dari Segi Materi Maupun Substansinya

Pernikahan yang dibatasi waktunya (zawaj mu'aqqat), misalnya perkataan seorang laki-laki kepada wanita: "Nikahkan aku dalam waktu satu bulan dengan mahar sekian". Wanita itu menjawab:

"Aku terima". ljab qabul tersebut dilakukan di hadapan para saksi yang telah menyem purnakan beberapa syarat. Dalam pernikahan mu'aqqat harus ada pembatasan waktu dan dihadiri beberapa saksi.

Perlu diketahui bahwa ada perbedaan antara nikah mu'aqqat (nikah dibatasi waktunya) dan nikah mut'ah.

Baca Juga: Pendapat Ulama Zhahiriyah Tentang Menggunakan Lafal Nikah


Contoh shighat akad nikah mut'ah seorang laki-laki berkata kepada wanita: "Aku nikah mut'ah dengan engkau beberapa hari dengan mahar dua dinar" atau

"Aku nikah mut'ah dengan engkau selama aku tinggal di negeri ini dengan mahar seribu dinar atau "Aku nikah mut'ah dengan engkau satu bulan dengan mahar seribu Jenih". Wanita itu menjawab: "Aku terima".

Perbedaan antara nikah me'aqqat dan nikah mut'ah ada tiga perkara, yaitu sebagai berikut.

Baca Juga: Inilah Tanda-tanda Taubat Orang yang Pernah Berzina Belum Diterima, Penjelasan Syekh Ali Jaber

a. nikah mut'ah harus menggunakan lafal tamattu' tidak boleh yang lain sedangkan nikah mu'aqqat tetap menggunakan lafal zawaj, nikah, dan lafal yang mendatangkan makna keduanya.

b. saksi tidak menjadi syarat dalam nikah mut'ah dan menjadi syarat dalam nikah mu'aqqat.

c. penentuan waktu tidak menjadi syarat dalam nikah mut'ah dan menjadi syarat dalam nikah mu'aqqar.

Kedudukan para fuqaha' tentang permasalahan nikah mut'ah dan nikah mu'aqqat, akan dibahas dalam subbab berikut.***

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x